PPP Tolak Wacana Pilkada Asimetris Berdasarkan Daerah
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai sulit menerapkan pemilihan kepala daerah secara asimetris berdasarkan daerah seperti yang diwacanakan Mendagri Tito Karnavian. Arsul mengatakan, ada dua alasan mengapa hal tersebut sulit diterapkan.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai sulit menerapkan pemilihan kepala daerah secara asimetris berdasarkan daerah seperti yang diwacanakan Mendagri Tito Karnavian. Arsul mengatakan, ada dua alasan mengapa hal tersebut sulit diterapkan.
"Saya melihat ada kesulitan, ada persoalan kalau pengaturannya pembedaan antara daerah yang bisa Pilkada langsung dengan yang tidak bisa Pilkada langsung," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Rabu (20/11).
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara. Setiap pemilih memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon yang dianggap paling mampu dan sesuai dengan aspirasi mereka dalam memimpin daerah tersebut.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Arsul menilai, sulit menentukan mana daerah yang harus diterapkan Pilkada langsung atau tidak langsung. Karena ukurannya kualitatif. Ditambah dikhawatirkan terjadi diskriminasi karena di daerah tersebut dianggap terjadi politik uang tinggi misalnya.
"Kalau itu misalnya di daerah tertentu karena politik uang tinggi, enggak di daerah lain itu, apa enggak begitu marak, nanti ada yang marah," kata Arsul.
Rawan Digugat ke MK
Poin berikutnya Arsul menilai bakal mudah digugat di Mahkamah Konstitusi. Sebab bakal dianggap terjadi diskriminasi ham politik warga negara.
"Prinsip persamaan di hadapan hukum itu kan menyangkut juga hak-hak hukum hak politik juga itulah yang saya lihat persoalannya," jelasnya.
Menurutnya, alternatif yang dapat diterapkan adalah asimetris dalam hal tingkatkan pemilihan. Misalnya, dalam Pilgub ditetapkan secara tidak langsung, atau dalam Pilgub atau Pilwakot saja.
Usulan lainnya, Pilkada diterapkan seluruhnya secara langsung atau seluruhnya tidak langsung.
"Kalau mau menurut saya, pilihannya tetap langsung dua-duanya atau salah satu tidak langsung satunya langsung atau dua-duanya tidak langsung," kata Arsul.
(mdk/bal)