Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.
Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.
Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan
Dalam rapat pleno terbuka berlangsung hingga Minggu (10/3) sore itu, pasangan nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan 448.046 suara dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD, mendapat 240.143 suara.
"Jumlah suara sah Kalimantan Timur untuk Pilpres yang masuk adalah 2.230.535 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 47.506 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah ialah 2.278.041 suara," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda.
Hanya saksi paslon nomor urut 02 yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
Fahmi mengatakan, saksi paslon nomor urut 01 dan 03 tidak mau menandatangani berita acara hasil Pemilu 2024 karena memiliki keberatan atau catatan terkait dengan proses pemilu.
"Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan, artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi kita tidak ada masalah," ujar Fahmi.
Dia menegaskan bahwa hal itu tidak mengganggu mekanisme pengumuman hasil Pemilu yang sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk hasil Pemilu legislatif, hampir semua saksi dari partai politik yang lolos ke DPR RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait dengan perolehan suara.
Semua keberatan atau catatan yang disampaikan oleh saksi akan dituangkan dalam formulir kejadian khusus yang menjadi bagian dari lampiran berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas, kita persilakan untuk menggunakan jalur yang ada, karena memang itu diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tutur Fahmi.
Setelah pengumuman hasil pemilu provinsi, KPU Kaltim masih melakukan pencermatan terkait data yang dibacakan dan dituangkan dalam berita acara hasil tersebut.
"Hal ini untuk menghindari adanya perbedaan atau kesalahan yang bisa berpengaruh pada hasil akhir," tutur Fahmi.