Pramono: KIH dan KMP damai berkat pempek di rumah Hatta Rajasa
"Pempek di rumah Pak Hatta sangat enak sekali," ucap Pramono
Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih mendapatkan kesepakatan soal perumusan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Penandatanganan kesepakatan dijadwalkan pada Senin (17/11) di Gedung DPR.
Walaupun keinginan pihaknya yang meminta revisi UU MD3 tidak diterima seluruhnya oleh kubu KMP, Politisi PDIP Pramono Anung mengaku puas dengan kesepakatan tersebut.
"Yang menyelesaikan ini semua berkat pempek di rumah Pak Hatta. Pempek di rumah Pak Hatta sangat enak sekali," ucap Pramono seusai menggelar pertemuan dengan Hatta Rajasa, Sabtu (15/11).
Dalam kesepakatan keduanya, akhirnya sepakat untuk menghapus UU MD3 pasal 74 ayat 3. Karena isi dalam pasal tersebut sudah ada di pasal 98 ayat 6, 7 dan 8.
"Ayat itu dihapus karena isi ayat tersebut sudah ada di pasal 98. Jadi, ayat tersebut mengulang ayat yang lain," ujarnya.
Pramono berharap, jika kesepakatan nantinya berhasil ditandatangani tidak akan ada lagi DPR tandingan.
"Tidak akan ada lagi DPR tandingan, tidak akan ada lagi KIH dan KMP, yang ada hanya DPR Republik Indonesia," tandasnya.