Presiden Jokowi tolak revisi UU Pilkada
Jokowi menyampaikan penolakan usulan tersebut setelah mendengarkan berbagai argumentasi dari DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk dilakukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno, Jokowi tidak menerima usulan dari DPR untuk merevisi UU tersebut.
"Tidak (menerima). Kemarin dari presiden sudah menyatakan ditolak revisinya jadi menggunakan UU No 8 Tahun 2015," kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/5).
Tedjo menambahkan, DPR telah melakukan pertemuan konsultasi dengan Presiden Jokowi soal revisi UU Pilkada, Senin (18/5) kemarin. Jokowi menyampaikan penolakan usulan tersebut setelah mendengarkan berbagai argumentasi dari DPR.
"Beliau mendengarkan argumentasi-argumentasi tapi presiden tetap pada prinsip tak akan melakukan revisi. Karena UU No 1 2015 itu belum digunakan, sudah direvisi lagi," jelas Tedjo.
Ketika ditanya apakah sikap penolakan Presiden Jokowi sudah langsung disampaikan ke DPR, Tedjo menjawab dengan tegas. "Sudah sudah," jawabnya.
Seperti diketahui, DPR khususnya partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih secara getol agar UU Pilkada dilakukan revisi. Tujuannya tidak lain agar partai yang saat ini tengah berkonflik seperti Golkar Kubu Aburizal Barie dan PPP Kubu Djan Faridz dapat mengikuti Pilkada serentak.