'Presiden tak harus melantik calon Kapolri setelah disetujui DPR'
Presiden Jokowi telah menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan karena statusnya sebagai tersangka.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan tidak ada dalam Undang-Undang, Presiden harus melantik seorang Kapolri yang telah disetujui oleh DPR. Hal ini justru berbanding terbalik dengan pernyataan mayoritas anggota Komisi III yang mendesak Presiden Joko Widodo melantik Komjen Budi Gunawan.
"UU Kepolisian, tidak ada yang mengharuskan Presiden untuk melantik calon Kapolri setelah disetujui DPR," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Arsul menyebut, partainya telah melakukan kontrak politik dengan Jokowi. Sehingga apa yang dilakukan Jokowi akan tetap didukung.
"PPP punya kontrak untuk dukung kebijakan Jokowi. Kalau terkait pengangkatan seseorang, maka kami tidak menentangnya," katanya.
Sebelumnya, sebagian anggota Komisi III bahkan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mendesak agar Jokowi tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Walaupun mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kepemilikan rekening gendut. Alasannya, Undang-Undang mengatur bahwa Presiden harus melantik Kapolri yang telah disetujui oleh DPR.