PTUN Tolak Gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen terhadap Menkum HAM
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Gugatan yang ditolak tersebut adalah nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Gugatan yang ditolak tersebut adalah nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. Penolakan tertuang di laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (23/11).
"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Selasa (23/11).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Gugatan itu terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly menolak hasil KLB Deli Serdang.
Majelis Hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen sebab PTUN tidak berwenang untuk mengadili perkara terkait internal partai politik.
Hamdan mengatakan, putusan PTUN mengonfirmasi keputusan Menkum HAM menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang sudah tepat secara hukum.
Selain itu, juga menegaskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V yang sah dan diakui negara.
Setelah putusan PTUN, Demokrat masih menghadapi gugatan pendukung kubu Moeldoko yang menuntut membatalkan SK Menkum HAM terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," jelas Hamdan.
Baca juga:
'Moeldoko Selaku KSP Bukan Fokus Bantu Presiden Malah Berusaha Rebut Demokrat'
AHY Minta Seluruh Kader Tidak Euphoria Berlebih Terkait Keputusan MA
Kubu Moeldoko Bersyukur Gugatan Ditolak: Jika Diterima MA, AHY Bisa Perbaiki AD/ART
Demokrat Menyiapkan Dua Pertanyaan Krusial Sidang Gugatan di PTUN
Datangi MA, Demokrat Pastikan Bukan Temui Hakim Agung Bahas Gugatan Kubu Moeldoko
Serahkan Berkas AD/ART, Partai Demokrat Bantu Kemenkum HAM Hadapi Uji Materi di MA