PTUN tolak gugatan, Partai Idaman gagal ikut Pemilu 2019
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak seluruh gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai yang didirikan Rhoma Irama itu dipastikan gagal menjadi peserta Pemilu 2019.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak seluruh gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai yang didirikan Rhoma Irama itu dipastikan gagal menjadi peserta Pemilu 2019.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tidak jelas dan kabur tidak diterima dalam pokok sengketa ini. Memutus, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan kedua, menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 956 ribu," ujar hakim ketua Muhammad Arif Pratomo di PTUN Jakarta, Selasa (10/4).
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa poin yang menjadi alasan tidak dikabulkanya gugatan atas permohonan Partai Idaman, seperti tidak terpenuhinya syarat Partai Idaman sebagai peserta Pemilu dan kekalahan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu melawan KPU di Bawaslu.
"Menimbang, setelah mencermati bukti acara penelitian administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan parpol dan rekapitulasi hasil penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019, ditemukan fakta hukum bahwa pemohon tidak dapat membuktikan memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi," ujar Hakim Anggota Diah Widyastuti saat membacakan pertimbangan.
"Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut sesuai dengan putusan Bawaslu nomor 002/PS.Reg/Bawaslu/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang menyatakan bahwa penggugat terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu sesuai ketentuan pasal 173 ayat 2 juncto pasal 177 uu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," sambung Diah lagi.
PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman ©Liputan6.com/Ditto Radityo
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama pun mengaku legowo, dengan menghormati seluruh putusan PTUN. "Bahwa tadi setelah mengikuti sidang PTUN saya hormati bahwa Idaman patuh hukum," ujar Rhoma seusai sidang.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PTUN tolak gugatan idaman, Rhoma Irama tuding ada intervensi Wiranto
Jika Partai Idaman kalah di PTUN, Rhoma Irama akan 'melaporkan' ke Tuhan
Nasib Partai Idaman ikut Pemilu 2019 diputuskan PTUN hari ini
Tak lolos jadi peserta Pemilu, Partai Idaman gugat KPU ke PTUN
Ditolak Bawaslu, Partai Idaman lanjut gugat KPU ke PTUN