Putusan sela PN Jakut, kepengurusan Golkar balik ke Munas Riau 2009
Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Golkar kubu Agung Laksono.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Lilik Mulyadi membacakan putusan provisi gugatan Golkar Kubu Munas Bali (kubu Aburizal Bakrie) terhadap Golkar Kubu Munas Ancol (kubu Agung Laksono), DPD II Golkar Jakarta Utara, dan Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (1/6).
Dalam putusannya, Lilik memenuhi permintaan Golkar Kubu Ical atas gugatan provinsi yang mengungkapkan bahwa selama sidang perkara belum selesai, para tergugat tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan DPP Golkar.
"Memerintahkan tergugat 1,2,3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apapun terkait DPP Golkar di bawah kepemimpinan tergugat satu berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan tetap," jelas Lilik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6).
Lilik yang didampingi Hakim anggota Ifa Sudewi dam Dasma juga menyatakan mengenai perkara ini, sebelum memperoleh hukum yang tetap bahwa DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
"Sampai saat ini DPP Golkar yang dianggap sah ialah DPP Golkar Hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan dengan SK Kemnkum HAM dengan Ketua Umumnya Aburizal Bakrie dan Wakil Ketua Umum Agung Laksono serta Sekretaris Jenderal Idrus Marham," jelasnya.
Selain itu, dirinya memaparkan sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat 1,2 dan tergugat 3 yang berkaitan atau berdasarkan munas Ancol berada dalam status quo.
"Berdasarkan hasil ini, para tergugat berdasarkan DPP Golkar Munas Ancol saat ini dalam status Quo. Jadi demikian pembacaan keputusan sela dan provisi, sidang berikutnya mengenai pembuktian bukti-bukti dari penggugat," tutupnya.
Hakim Lilik juga menolak eksepsi tergugat 1, 2 dan 3 yang menyatakan bahwa PN Jakut tidak berhak mengadili perkara ini. Dalam eksepsinya, Agung menyebut perkara partai politik bukan perkara gugatan perdata yang tidak seharusnya diadili oleh PN Jakut.
Baca juga:
Putusan sela kisruh Golkar, Hakim tolak eksepsi Agung Laksono Cs
Idrus Marham prihatin harus islah dengan kubu Agung yang tak sah
Jelang putusan sela, Idrus Marham yakin hakim jujur dan profesional
Bamsoet: Islah Golkar bagaikan bom waktu yang siap meledak
Bamsoet minta islah dibatalkan jika dilarang pakai kantor DPP Golkar
Agung Laksono: Kami yang berhak teken pencalonan kepala daerah
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Siapa yang menyesali kericuhan di diskusi Generasi Muda Partai Golkar? Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Ilham Permana menyesali atas insiden kericuhan saat diskusi yang mengatasnamakan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ladi Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
-
Bagaimana seharusnya kegiatan kepemudaan Partai Golkar dilakukan? Ilham menambahkan, acara diskusi merupakan jiwa kader Golkar di semua tingkatan. Ia mengapresiasi kegiatan diskusi yang digelar oleh para pemuda Partai Golkar. Namun, Ilham mengingatkan, setiap kegiatan kepemudaan Partai Golkar seharusnya diketahui dan mendapatkan izin dari pengurus DPP Partai Golkar.