Rapat keuangan dengan KPU, Komisi II DPR malah cecar soal pilkada
KPU dicecar soal Pilkada Surabaya dan banyaknya pasangan calon tunggal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Rapat dengar pendapat tersebut sesungguhnya ditujukan untuk membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014. Namun, rapat tersebut dijadikan ajang bagi Anggota Komisi II DPR untuk mencecar KPU terkait pelaksanaan Pilkada serentak.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Dadang S Muchtar mendesak agar KPU tak meloloskan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung Koalisi Majapahit di Surabaya. Sebab, Golkar yang termasuk dalam Koalisi Majapahit menyesalkan penyerahan surat rekomendasi yang asli dari PAN untuk Dhimam Abror ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur.
Surat rekomendasi dari DPP PAN itu diserahkan siang tadi (19/8) dengan dikawal beberapa petinggi Demokrat Surabaya.
"Kita minta kejelasan terkait ketegasan KPU dalam menjalankan menjalankan PKPU. Salah satu pasal menyatakan bahwa persyaratan rekomendasi harus tanda tangan basah, itu contoh aduan mereka," kata Dadang dalam rapat dengan KPU di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).
Sementara, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengaku heran dengan sikap KPU yang tak berani mengambil langkah tegas menanggapi banyaknya calon tunggal di beberapa daerah.
"Untuk calon tunggal di negara-negara maju sudah diterapkan pemilihan dengan bumbung kosong daripada Pilkada ditunda," kata Arteria.
Berbeda hal dengan yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo yang mengatakan bahwa Panwaslu di Kabupaten Asmat, Papua tidak mendapatkan anggaran untuk Pilkada.
Sampai saat ini, KPU belum diberikan waktu untuk menjawab pertanyaan dari para anggota Komisi II DPR itu. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik yang ditemani oleh 2 Komisioner KPU Arief Budiman dan Sigit Pamungkas. Ketua Bawaslu Muhammad juga terlihat duduk di samping Ketua KPU.