Rapimnas PPP Romi minta pemerintah cueki surat PAW kubu Djan Faridz
Rapimnas III PPP menilai ada kekeliruan dalam putusan MA.
Hasil Rapimnas III Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya menyoroti Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015, yang mengembalikan kepengurusan PPP pada hasil Muktamar Bandung 2010. Rapimnas menilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut.
"Rapimnas menilai adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata majelis hakim dalam memutus perkara aquo," demikian keputusan Rapimnas III PPP dibacakan oleh Ketua DPW PPP Banten, Agus Setiawan didampingi 33 DPW se-Indonesia dalam siaran pers DPP PPP, Kamis (29/10).
Rapimnas menyatakan sampai dengan adanya pencabutan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, kepengurusan DPP PPP masih berlaku sebagaimana tercantum dalam BeritaNegara No 90 Tahun 2014 di bawah Ketua Umum M Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq.
"Rapimnas memahami, bahwa putusan perkara aquo tidak pernah memuat, menyinggung, maupun mempertimbangkan kegiatan yang menyerupai Muktamar VIII PPP di Jakarta dalam petitum maupun amarnya. Dengan demikian, klaim sebagian pihak yang menyatakan diri disahkan sebagai kepengurusan DPP PPP atas adanya putusan perkara aquo adalah tidak memiliki dasar hukum, kebohongan yang nyata, sarat dengan penyesatan informasi, dan merupakan bentuk kegagalan memahami putusan," katanya.
Tak cuma itu, Rapimnas juga meminta kepada instansi pemerintah terkait di seluruh tingkatan, khususnya Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, KPU dan KPUD, tidak menanggapi atau memproses surat menyurat dan atau usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD dari kubu Djan Faridz.
"Rapimnas menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/DPRD dari PPP di semua tingkatan harus mengacu pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya ketentuan pasal 239 s/d 241, pasal 355 s/d 357, dan pasal 405 s/d 407. Karenanya segala surat-menyurat dan proses tersebut tidak dapat dilakukan hingga adanya kepastian hukum atas kepengurusan DPP PPP oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana hak dan kewenangannya diatribusikan oleh UU No. 2 tahun 2008 juncto UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Rapimnas menginstruksikan kepada seluruh DPW, DPD dan kader PPP di semua tingkatan untuk berkoordinasi kepada aparat keamanan setempat untuk mengamankan dan mempertahankan kantor dan aset PPP. Selain itu untuk melawan tindakan agitatif dan anarkis yang dilakukan oleh kubu Djan Faridz.
"Rapimnas memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk mengambil mengambil langkah-langkah politik dan hukum menyikapi Putusan Kasasi MA tanggal 20 Oktober 2014."
"Rapimnas membentuk tim 7 yang terdiri atas: Suharso Monoarfa, M. Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin dan Soleh Amin; dalam rangka mandat sebagaimana poin 8, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP," katanya.