Reaksi Jusuf Kalla Usai Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Komentari Film Dirty Vote
Jusuf Kalla dilaporkan karena mengomentari film Dirty Vote yang disutradarai oleh Dandhy Laksono pada saat masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Jusuf Kalla dilaporkan Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LISAN) ke Bawaslu karena mengomentari firl Dirty Vote.
- Jusuf Kalla Ogah Tanggapi Wacana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Saja
- VIDEO: Jusuf Kalla Lantang Kritik Jokowi Hingga Bicara Karier Politik Anies Usai Pemilu
- Jusuf Kalla Ingatkan Pemimpin Jangan Emosional: Urusan Bangsa Ini Banyak, Pikiran Harus Tenang
- Putuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo
Reaksi Jusuf Kalla Usai Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Komentari Film Dirty Vote
Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) merespons perihal dirinya dilaporkan ke Bawaslu.
Dia dilaporkan karena mengomentari film Dirty Vote yang disutradarai oleh Dandhy Laksono pada saat masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Jusuf Kalla mengaku tak ambil pusing atas laporan itu. Menurutnya, komentar yang dia lontarkan bukan termasuk berkampanye.
"Silakan saja. Yang dilarang itu kan berkampanye," kata JK kepada media, di TPS 03 SMA Pengudi Luhur, Jakarta, Rabu (14/2).
Jusuf Kalla dilaporkan Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LISAN) ke Bawaslu karena mengomentari film Dirty Vote.
Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan, Jusuf Kalla membangun narasi negatif saat masa tenang Pemilu 2024 kepada awak media.
Sementara, Ketua Korwil Lisan Banten Alexander Waas menyayangkan statement dari Jusuf Kalla yang dinilai membuat gaduh dan memperkeruh situasi politik di masa tenang pemilu 2024.
“Pada dasarnya kami menghormati beliau sebagai tokoh bangsa, namun di masa tenang seperti sekarang ini semua pihak harus bijaksana karena masa kampanye telah usai, tidak perlu membangun narasi-narasi untuk menguntungkan atau merugikan paslon manapun,"
kata Alexander.
merdeka.com
Selain Jusuf Kalla, Komunitas Advokat LISAN juga melaporkan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Bawaslu.
Ahmad Fatoni mengatakan, komentar Cak Imin atas film tersebut sebagai sebuah bentuk aktivitas kampanye.
Komentar Cak Imin yang dimaksud Advokat Lisan ini adalah cuitan Cak Imin di media sosial 'X', yang juga mengunggah potongan film Dirty Vote dengan keterangan “Ada yang sudah nonton?”
“Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari, hari Minggu, di mana itu masih dalam masa tenang,” kata Fatoni kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta.
Terlebih, Fatoni menilai, film yang diunggah di YouTube tersebut di dalamnya juga mengandung ungkapan yang menyudutkan paslon.
“Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ungkapnya.
Masyarakat Indonesia saat ini ramai membahas terkait film dokumenter viral tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024. Film bertajuk ‘Dirty Vote’ itu merupakan film karya sutradara Dandhy Dwi Laksono.
Film Dirty Vote menyoroti desain kecurangan pemilu yang dinilai dapat merusak demokrasi yang ada di Indonesia.
Selain itu, film ini mempunyai narasumber dari tiga ahli hukum tata negara yaitu Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
Melalui film tersebut ketiga pakar hukum tata negara secara bergantian dengan bersama menjelaskan rangkaian peristiwa yang diyakini sebagai kecurangan pemilu. Film tersebut juga berisi tentang kekuasaan yang disalahgunakan.