Revisi UU MD3 belum diundangkan, pelantikan pimpinan tambahan DPR ditunda
Pelantikan pimpinan tambahan DPR sesuai undang-undang MPR, DPR, DPD (MD3) yang disahkan ditunda. Rencananya, pelantikan tersebut dilaksanakan hari dalam sidang paripurna. Namun prosesnya belum rampung dan surat tersebut belum diundangkan.
Pelantikan pimpinan tambahan DPR sesuai undang-undang MPR, DPR, DPD (MD3) yang disahkan ditunda. Rencananya, pelantikan tersebut dilaksanakan hari dalam sidang paripurna. Namun prosesnya belum rampung dan surat tersebut belum diundangkan.
Dalam hal ini, pasal 84 UU MD3 menyepakati jumlah pimpinan DPR menjadi 6 orang. Strukturnya terdiri dari satu Ketua DPR dan lima Wakil Ketua .
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
"Saat ini itu setahu saya undang-undang nya itu belum diterima kesekjenan kembali sebelum ditandatangani. Sehingga untuk pelantikan wakil ketua DPR itu tentunya akan menunggu sampai di undangkan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
"Pelantikan wakil ketua DPR yang sesuai juga dengan undang-undang MD3 itu kan harus undang-undang nya harus di tanda tangani presiden terlebih dahulu, kemarin ini kan baru diputuskan, setelah itu dikirim ke presiden itu ditandatangani," tambahnya.
Maka dari itu, kata Agus, hari ini hanya ada pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPR yang mengundurkan diri karena ikut Pilkada 2018.
"Memang ada pelantikan hari ini tapi pelantikan PAW. Karena yang akan dilantik persis dari fraksi partai Demokrat yang tentunya sahabat sahabat saya. Kemarin yang maju di dalam Pilkada kan mengundurkan diri kemudian PAW nya dilantik hari ini," pungkasnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah mempersilakan pihak yang tak setuju UU MD3 gugat ke MK
Pasal 73 UU MD3 dinilai cederai netralitas Polri
Pesimis gugat UU MD3 selama MK masih dipimpin Arief Hidayat
Tembok pemisah wakil rakyat dengan rakyat
UU MD3 dinilai renggut kebebasan pers kritik DPR