Revisi UU MD3 diserahkan ke Baleg DPR
Revisi UU MD3 diserahkan ke Baleg DPR. DPR akan menyusun jadwal rapat kerja dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan tujuan dan target dari rencana Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pimpinan DPR, dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru saja menggelar rapat pimpinan sore ini. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan-pimpinan Fraksi dan Komisi di DPR. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, rapat tersebut membahas hasil pertemuan antara pemerintah, pimpinan dewan serta lembaga-lembaga tinggi negara.
Sejumlah agenda yang dibahas di antaranya soal rencana pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kemudian, soal redistribusi aset dan reforma agraria.
"Pertama berkaitan dengan masalah pertumbuhan ekonomi. Kedua masalah redistribusi aset dan reforma agraria. Tentu ini menjadi pembicaraan dan evaluasi kita bersama karena apa yang direncanakan oleh Bapak Presiden dan Bapak Jusuf Kalla, yaitu kita semua pimpinan fraksi memberikan apresiasi," kata Setnov di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Pimpinan-pimpinan AKD, kata Setnov, memberikan apresiasi terkait rencana pemerintah itu. DPR memiliki kewajiban untuk membantu pemerintah mengimplementasikan rencana tersebut agar lebih diterima masyarakat.
"Perlu adanya implementasi supaya bisa betul-betul terlaksana sesuai dengan apa keinginan pemerintah, dan bisa diterima oleh rakyat," terangnya.
Oleh karenanya, DPR akan menyusun jadwal rapat kerja dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menyampaikan tujuan dan target dari rencana Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Sehingga dalam waktu dekat usul semua pimpinan fraksi kita akan mengundang para menteri yang terkait dari BPN, Kehutanan, Pertanian, Dalam Negeri. Dan yang terkait lainnya untuk bisa menyampaikan secara jelas sehingga ini bisa memberikan gambaran secara jelas," ujar Setnov.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, rapat pimpinan dilanjutkan dengan rapat konsultasi pengganti Bamus. Dalam rapat itu dibahas soal penugasan kepada AKD soal surat-surat masuk dari Presiden, DPD dan Kementerian-kementerian. Salah satu surat yang dibahas yakni surat Presiden menyangkut revisi UU MD3.
"Kita memberikan penugasan kepada AKD terkait menyangkut surat-surat dari Presiden, dari DPD, dari Menkeu dan lain-lain. Ini penugasan kepada alat kelengkapan dewan terkait lah," tandasnya.
Fadli mencontohkan, surat Presiden soal revisi UU MD3 yang masuk akan segera diserahkan ke Badan Legislasi untuk ditindaklanjuti. Baleg akan ditugaskan untuk membahas poin revisi menyangkut penambahan satu jatah kursi pimpinan DPR untuk PDIP.
"Jadi misalnya MD3 kita serahkan kepada Baleg, kemudian beberapa surat-surat yang lain juga termasuk inisiatif-inisiatof dari anggota juga," ungkapnya.
Presiden Joko Widodo melalui suratnya juga menyetujui permintaan dari PDIP untuk menempatkan satu kadernya di jajaran pimpinan DPR. Namun, ada permintaan dari Fraksi PKB dan Gerindra untuk menambah satu lagi kursi pimpinan DPR dan MPR selain milik PDIP.
Fadli menyerahkan permintaan dari Fraksi PKB dan Gerindra itu di Baleg. Termasuk soal target pembahasan UU MD3 akan diserahkan menjadi domain Baleg.
"Ya memang Baleg yang lebih siap, waktu itu yang merancang juga Baleg. Saya kira itu nanti di domain yang membahas lah di Baleg," pungkas Fadli.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
Baca juga:
Pimpinan DPR gelar rapat bahas supres revisi UU MD3
Paripurna DPR bacakan 5 surat Jokowi, salah satunya soal UU MD3
Hanura usul partai pemenang pemilu 2019 jadi Ketua DPR
PKS isyaratkan dukung PKB & Gerindra tambah satu kursi pimpinan DPR
DPR: PP 72 tentang holding bertentangan dengan UU MD3