Revisi UU MD3, Hanura ngotot penguatan peran DPD
Revisi UU MD3, Hanura ngotot penguatan peran DPD. Sayangnya, poin usulan dari Hanura itu tidak masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU MD3 yang dikirimkan pemerintah. Oleh sebab itu, Supratman menyebut pihaknya harus menunda pembahasan terkait usulan Fraksi Partai Hanura itu.
Panja Revisi UU MD3 di Baleg DPR kembali melanjutkan pembahasan perubahan kedua atas UU MD3 dengan pemerintah sore ini. Ketua Panja Revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, ada beberapa isu krusial yang cukup alot dibahas. Salah satunya usulan dari Fraksi Partai Hanura soal pelibatan DPD dalam pembahasan RUU.
Panja akan menampung usulan tersebut karena merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi untuk penguatan peran dan fungsi lembaga DPD.
"Fraksi Hanura ingin memasukan supaya putusan MK mengenai peran DPD, pembahasan UU bisa segera ditampung, itu kita akomodir karena itu perintah MK," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Sayangnya, poin usulan dari Hanura itu tidak masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU MD3 yang dikirimkan pemerintah. Oleh sebab itu, Supratman menyebut pihaknya harus menunda pembahasan terkait usulan Fraksi Partai Hanura itu.
Kelanjutan usulan peran DPD itu masih harus menempuh jalan panjang. Panja masih harus menunggu usulan resmi dari Fraksi Partai Hanura. Usulan resmi itu juga harus mendapat pandangan dan persetujuan dari fraksi-fraksi partai lain dan pemerintah.
"Jadi itu harus kita lakukan, tapi itu tidak semudah itu karena DIM-nya sudah ada. Daripada menimbulkan perdebatan-perdebatan lebih bagus dipending dulu. Itu yang paling krusial menyangkut DPD. Kalau yang lain saya kira enggak ada masalah," terangnya.
Supratman menjelaskan, Ketua DPD sekaligus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang telah mengirimkan surat usulan ke Baleg. Namun, DPD tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan DIM. DIM hanya bisa diajukan oleh Pemerintah dan DPR.
"Pak OSO sudah ada suratnya, perkembangan terakhir begitu, cuma salahnya mereka mengirim DIM. DIM itu kan enggak boleh, kan kewenangan pemerintah memasukkan DIM," tegas Supratman.
"Tapi kan intinya karena tujuannya bagus dan ini sedang kita bahas UU MD3, dan yang diminta permintaan MK ya kita coba penuhi permintaan," sambungnya.
Baca juga:
Selain PKB dan Gerindra, PPP juga incar kursi pimpinan DPR
Revisi MD3, Ketua MPR sarankan tambah satu kursi buat pimpinan DPD
Selain jatah PDIP, PKB minta satu kursi pimpinan DPR ditambah lagi
DPD berikan 12 usulan terhadap revisi UU MD3
Baleg siap bahas revisi UU MD3 soal penambahan kursi pimpinan DPR
Revisi UU MD3 diserahkan ke Baleg DPR
Pimpinan DPR gelar rapat bahas supres revisi UU MD3
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.