Revisi UU MD3 resmi jadi UU Nomor 2 tahun 2018
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah dinomori di Sekretariat Negara. Dengan demikian, revisi UU MD3 telah berlaku menjadi UU dengan Nomor 8 tahun 2018.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan hasil revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah dinomori di Sekretariat Negara. Dengan demikian, revisi UU MD3 telah berlaku menjadi UU dengan Nomor 8 tahun 2018.
"Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
Setelah resmi diundangkan, Yasonna mempersilakan publik untuk mengajukan gugatan atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review silakan. Nomor 2 tahun 2018," ujarnya.
Selain itu, Yasonna menyebut sikap Presiden Joko Widodo yang menolak meneken revisi UU MD3 tidak berimplikasi secara kekuatan hukum. Sebab, berdasarkan aturan pasal 73 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan UU tetap berlaku dalam jangka waktu 30 hari sejak ditetapkan meski tanpa tandatangan kepala negara.
"Enggak ada, konstitusi itu. Konstitusi mengatakan bahwa kalau tidak ditandatangani presiden maka oleh konstitusi disebutkan 30 hari. Jadi 30 harinya itu jam 00.00 tadi malam," terangnya.
Baca juga:
Dinilai membungkam kebebasan berekspresi, UU MD3 digugat ke MK
Menkum HAM sebut Jokowi tolak UU MD3 karena gelombang penolakan
Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK
Tolak UU MD3, ratusan demonstran kembali datangi MK
PPP khawatir PKB isi pimpinan MPR jadi kasus korupsi baru
Zulkifli sebut Cak Imin, Ahmad Basarah dan Muzani jadi Wakil Ketua MPR