Revisi UU Pemilu, Gerindra Usul Anggota DPR Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
"Tapi kemudian itu menjadi terhalang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, karena harus memilih tetap menjadi legislator atau kepala daerah," ucap Syafii.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Syafii mengusulkan, legislator tidak perlu mengundurkan diri dari parlemen jika maju di Pilkada dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Syafii menilai, seharusnya bisa mengambil cuti.
"Karena tidak adil juga kemarin presiden malah tidak cuti, tetap sebagai presiden kebetulan menang saja, dia lanjut, kenapa hal yang sama tidak berlaku kepada anggota DPR," ujarnya dalam rapat Baleg DPR RI, yang disiarkan di Youtube pada Selasa (17/11).
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pantarlih Pemilu? Pantarlih Pemilu adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih Pemilu memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Para anggotanya juga memiliki tugas penting selama proses Pemilu.
Aturan itu dinilai perlu diubah karena menjadi penghalang legislator untuk maju sebagai calon kepala daerah.
"Tapi kemudian itu menjadi terhalang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, karena harus memilih tetap menjadi legislator atau kepala daerah," ucap Syafii.
Isu Krusial
Menurut Syafii, DPR perlu menggoalkan isu krusial tersebut dan mengubah aturan bahwa legislator tidak perlu mundur permanen, atau bisa mengambil cuti.
"Saya kira ini isu krusial yang sangat luar biasa yang perlu digoalkan ya, untuk kembali tidak berhenti secara permanen, mungkin cuti," kata Syafii.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan RUU Pemilu yang akan menyatukan seluruh undang-undang tentang Pemilu dan Pilkada yang ada. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, isu cuti tidaknya anggota DPR saat Pilkada menjadi salah satu isu kontemporer dalam RUU Pemilu.
(mdk/rnd)