Revisi UU Terorisme, masa penahanan terduga pelaku jadi 14 hari
Revisi UU Terorisme, masa penahanan terduga pelaku jadi 14 hari. Rapat pansus berjalan cukup alot saat membahas tentang pasal 28 mengenai masa penangkapan. Pasal ini sebelumnya diusulkan memuat ketentuan penangkapan terduga teroris selama 30 hari sebelum pemerintah hari ini mengusulkan menjadi 14 hari.
DPR terus mengkaji pasal demi pasal dalam revisi UU Pemberantasan tindak pidana terorisme. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah tentang masa penahanan terduga pelaku teror.
Rapat pansus berjalan cukup alot saat membahas tentang pasal 28 mengenai masa penangkapan. Pasal ini sebelumnya diusulkan memuat ketentuan penangkapan terduga teroris selama 30 hari sebelum pemerintah hari ini mengusulkan menjadi 14 hari.
Namun keputusan belum mencapai titik temu. Yang disetujui DPR dan Pemerintah dalam rapat kali ini, yakni hanya ayat 1 yang mengatur soal masa penangkapan selama 14 hari.
"Pasal 28 disepakati ayat 1 ya?" ujar Ketua Panja revisi UU tentang terorisme, Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Untuk penambahan masa penangkapan yang tertuang di ayat 2 pasal 28, dua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Ada dua opsi yang menyeruak dalam rapat. Dari DPR, mereka ingin masa penambahan selama 7 hari dengan pengawasan, sedangkan pemerintah ingin 14 hari karena alasan sulitnya pelaksanaan di lapangan.
Karena tak mencapai titik temu, rapat pun diakhiri pimpinan. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya.
"Dalam rapat kali ini kita sudah dengar semua argumen, ada yang 14+7 hari, 14+14 hari, dan 14+7 hari dengan pengawasan. Masing-masing anggota diharapkan dapat berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Selanjutnya kita bahas di rapat selanjutnya," tutup Syafi'i.
Baca juga:
Politisi PDIP salahkan ketua Pansus pembahasan RUU Terorisme lambat
Gatot prediksi teroris akan 'pesta' jika UU Terorisme tak direvisi
Diskusi pelibatan TNI dalam pencegahan terorisme
Pemerintah ubah sejumlah usulan dalam revisi UU Terorisme
Din setuju TNI ikut berantas teroris asal tak melanggar HAM
Ramai mendorong TNI perangi terorisme dan polisi tak berat hati
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.