Ribetnya Ahok tolak aturan cuti kampanye dengan dalih kawal RAPBD
Ahok menolak dipaksa cuti selama 4 bulan saat masa kampanye.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak setuju dengan aturan wajib cuti bagi kepala daerah yang ikut pilkada saat berkampanye. Ahok mengaku aturan itu memaksa dia harus cuti padahal saat masa kampanye pilgub DKI 2017 nanti, dirinya harus mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017. Tak terima, Ahok mengaku telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Ahok menggugat pasal 70 ayat 3 di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
daerah yang sama,selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Ahok beralasan, selama masa kampanye, tidak semua waktu akan digunakan dia untuk melakukan pencitraan. "Saya ingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti. kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju, tapi kalau kita dipaksa cuti walaupun enggak mau kampanye? Saya harusnya kan itu pilihan. Ngajuin cuti itu kan pilihan, dilindungi oleh undang-undang bahwa saya bertugas sampai 5 tahun," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).
Ahok mengatakan, langkah ini juga untuk mengantisipasi bila Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah turut andil dalam Pilkada 2017 mendatang. Dengan begitu akan ada kekosongan dalam pemerintah daerah selama kampanye. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.
"Nah, saya kan harus milih, kalau memang sampai terjadi seperti itu, saya enggak bisa ninggalin ini. Bahaya karena APBD lagi disusun. Kalau saya memilih, saya lebih baik enggak kampanye deh, yang penting APBD saya jaga. Nah kalau saya enggak tanya ke MK, dia bilang enggak boleh gimana? Nah itu kan enggak adil juga," tegas dia.
Ahok menjelaskan, pembahasan RAPBD DKI 2017 ini nantinya akan dibahas bersama dengan legislatif sebelum akhirnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Dan dia menyakini masih ada oknum-oknum DPRD DKI yang ingin memasukkan anggaran siluman.
"Ada berapa orang yang berani lawan nih saya ada oknum DPRD macam-macam. Ada berapa banyak PNS yang berani lawan? Karena mereka juga (berpikir) ngapain korbanin karir mereka. Sekarang kan kalau ada saya, PNS tuh yang baik, alasannya baik mereka, tahu gak. 'Mohon maaf, saya tuh terpaksa," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menuturkan apabila KPU telah menetapkan Ahok untuk maju kembali sebagai calon Gubernur 2017 mendatang, maka mau tidak mau dia harus mengambil cuti pada masa kampanye sesuai aturan. "Kalau cuti itu calon petahana. Misal pak Ahok maju lagi, kemudian ditetapkan KPU sebagai calon, maka sejak masa kampanye, Pak Ahok harus mengajukan cuti," tegas Sumarno kepada awak media di gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
"Di Pasal 70 ayat 3, 4 dan 5 begitu ditetapkan sebagai calon oleh KPU, maka petahana harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu surat cutinya sudah didapat, begitu memasuki masa kampanye, maka yang bersangkutan harus mengajukan surat cuti," paparnya.
"Tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara, saat itu dia tidak aktif lagi sebagai gubernur, sampai batas akhir masa kampanye, yakni hingga tanggal 11 Februari 2017," imbuh Sumarno.
Sumarno menghormati langkah Ahok mengajukan judicial review terhadap aturan itu. "Setiap warga negara, termasuk Pak Ahok, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan judicial review ke MK terhadap ketentuan UU yang mereka pahami merugikan dirinya dan bertentangan dengan UUD," kata Sumarno.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Ahok harus mematuhi aturan yang ada. Prinsip yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut tidak bisa diubah. "Prinsipnya sejak ditetapkan sebagai paslon gubernur maka posisi gubernur termasuk Pak Ahok statusnya cuti di luar tanggungan negara. Itu prinsip saat dia ditetapkan," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Tjahjo berpendapat, peraturan cuti bagi pasangan calon gubernur itu sudah pernah diimplementasikan, oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pasangan calon lainnya untuk berkilah. "Selama ini pengalaman pilkada serentak kemarin ada yang cuti, seperti gubernur Sulteng. Soal Pak Ahok bersikeras judicial review, silakan kami tidak bisa melarang. Ini demokrasi," kata Tjahjo.
Tjahjo menilai, aturan tersebut semestinya tidak dipermasalahkan. Sebab, sebelum dilantik menjadi gubernur sudah ada ikrar agar menjalankan peraturan perundang-undangan. "Sudah disumpah dalam jabatannya waktu pelantikan adalah melaksanakan keputusan UU. Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah. Memang kita punya aturan main yang saya kira secara konsisten harusnya menghargai," pungkasnya.
Baca juga:
Ahok sebut lawan politik gelap mata cuma mikir 'asal jangan Ahok'
RT/RW penyebar formulir tolak Ahok gubernur diminta mundur
Ahok sebut Risma tak perlu ke Jakarta, kambing dibedakin saja menang
Hari pertama tak ada calon perseorangan daftar ke KPU Jakarta
Ahok gugat pasal cuti, Tjahjo sindir kepala daerah harus taat UU
NasDem senang bakal ada koalisi besar buat lawan Ahok