Ridwan Kamil Tak Tahu Berkas Pencalonannya Kurang Lengkap di KPU
Ridwan Kamil mengungkapkan, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.
Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengaku siap memenuhi syarat administrasi pendaftaran pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta yang masih kurang.
Menurut pria karib disapa RK ini, syarat pencalonan bersifat teknis dan hal tersebut lebih banyak diurus oleh tim pemenangannya.
- Ridwan Kamil: Saya dan Pak Suswono Pemimpin Pancasila, Kami InsyaAllah Adil
- Ridwan Kamil Adakan Tebus Murah Sembako di Pulo Gadung, Bawaslu Sebut Tak Langgar Aturan Kampanye
- Ridwan Kamil Jelaskan Alasan Kampanye Blusukan Sendiri Tanpa Suswono
- Ridwan Kamil Soal Nomor Urut: Tidak Ada Angka-Angka Spesial
“Karena persyaratan banyak diurus tim, saya pribadi belum dikabari mana yang kurang, hari ini saya rapatkan,” kata RK saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Sepengetahuan RK, semua dokumen dibutuhkan sudah disampaikan. Namun demikian jika masih ada yang kurang, dirinya akan mengkonfirmasi lebih dulu.
“Ya kalau dirasa enggak lengkap saya nanti tanyakan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jakarta menyatakan bukan hanya syarat dari Ridwan Kamil saja yang masih belum lengkap. Menurut KPU Jakarta, tiga kandidat di Pilgub Jakarta masih berstatus sama.
“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Hotel Luminor Jakarta, Kamis (5/9).
Wahyu mengungkap, hal yang masih belum lengkap seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau juga visi-misi yang belum lengkap. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci kekurangan administrasi per tiap pasangan calon.
“(Contoh yang masih belum lengkap) naskah visi-misi, ada yang naskah visi-misinya baru satu halaman karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi-misinya yang belum sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ujar Wahyu.
Meski masih belum memenuhi syarat, Wahyu menegaskan, kandidat tidak langsung dinyatakan gugur sebagai calon pasangan calon di Pilgub Jakarta. KPU Jakarta akan memberikan waktu untuk masing-masing calon melengkapi syarat yang masih kurang tersebut. Salah satunya,
“Kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September,” dia menandasi.