Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
- Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
- Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
- Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD
- MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Maka, lanjut dia, KPU dengan itikad baik berkewajiban segera menindaklanjuti dengan cara mengubah Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang kemudian dilanjutkan dengan konsultasi dengan pembentuk UU yaitu DPR dan Pemerintah (khususnya Kementerian Dalam Negeri).
"Mengingat Putusan MK bersifat final dan berlaku untuk Pilkada 2024 maka dalam konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dimaksud harus dipastikan tidak ada upaya untuk menafsirkan secara lain, menunda apalagi tidak menindaklanjuti putusan MK dimaksud," ujar Rieke.
"Hal ini dilakukan dalam rangka menghindari cacat hukum, serta pelanggaran proses Pemilu seperti dinyatakan oleh DKPP pada saat merespons putusan MK terkait Pilpres lalu," kata Rieke menambahkan.
Dia menilai KPU juga perlu segera berokoordinasi dengan Kementerian hukum dan HAM dalam rangka proses harmonisasi terhadap Perubahan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Putusan MK berlaku sejak dibacakan serta isinya sudah terang benderang, sehingga secara substansi proses harmonisasi dimaksud seharusnya tidak ada ruang untuk pihak kementerian hukum maupun KPU memberikan tafsir lain atas isi putusan MK," jelas Rieke.
Dalam proses perubahan dan penerbitan peraturan KPU ini, kata Rieke, para pihak baik KPU, DPR dan pemerintah wajib memperhitungkan dengan seksama tenggat waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah, yaitu 27-29 Agustus 2024.
Segala upaya yang terlihat menunda-nunda apalagi tidak beritikad baik melaksanakan putusan MK ini akan dengan mudah diketahui dan diawasi oleh publik dan dapat berakibat hukum di kemudian hari.
"Untuk itu sebagai kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi segera tindaklanjuti putusan MK demi tegaknya kepastian dan keadilan," tegas dia.