Saksi Ahli Kubu OSO Sebut KPU Tidak Jalankan UU
Apabila putusan PTUN diabaikan KPU, Zainal menilai, komisioner KPU tidak menjunjung Undang-undang.
Sidang gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU terkait pencalonannya kembali di DPD digelar di Bawaslu RI hari ini. Dimana agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari kubu OSO.
Saksi ahli yang dihadirkan pelapor adalah Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Zainal Arifin. Zainal menilai Komisioner KPU tidak bisa tak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyebut putusan PTUN sudah final dan mengikat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
"Menurut undang-undang, putusan PTUN final dan mengikat. Wajib ditindaklanjuti selambatnya tiga hari," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jumat (4/1).
Apabila putusan PTUN diabaikan KPU, Zainal menilai, komisioner KPU tidak menjunjung Undang-undang.
"Padahal seluruh pejabat penyelenggara itu diikat oleh sumpah jabatan. Demi Allah saya bersumpah akan menjalankan jabatan yang diberikan dengan menjunjung tinggi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sedih kita kalau ga patuh hukum itu sedih," jelasnya.
Adapun OSO menggugat KPU dikarenakan KPU menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dua lembaga itu sudah memutuskan OSO berhak masuk dalam DCT.
KPU menyatakan alasannya tidak memasukkan OSO ke DCT. KPU memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai untuk nyaleg. Sementara OSO menilai putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Laporan OSO Terhadap Komisioner KPU Dinilai Tak Masuk Akal
GKR Hemas Cuek Pimpinan DPD Tak Cairkan Dana Reses
Disebut 12 Kali Bolos Paripurna, GKR Hemas Pertanyakan Keabsahan Kepemimpinan OSO
Manuver Politik Mengejutkan Selama 2018
Diberhentikan Sementara, GKR Hemas Tolak Syarat Minta Maaf di Sidang Paripurna DPD
Dihentikan Sementara dari DPD, GKR Hemas Melawan Secara Hukum