Sandiaga mundur dari tim pemenangan partai Gerindra
Sandiaga menjelaskan, partainya akan mencari pengganti untuk menggantikan posisinya. Dia mengatakan, proses tersebut akan dilakukan dengan cara bertemu seluruh anggota koalisi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku mundur sebagai ketua tim pemenangan partai Gerindra. Hal tersebut, kata dia, merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 terkait kampanye pemilihan umum 2019.
Dalam PKPU tersebut, salah satu poin adalah kepala daerah serta wakil kepala daerah dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Mundur," kata Sandiaga di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan, Selasa (31/7).
Keputusan tersebut pun, dia menjelaskan, sudah diketahui oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Kemudian, dia menambahkan, Prabowo menyetujui keputusan tersebut.
"Saya konsekuen aja kalau itu peraturan ya kita ikuti peraturan dan Pak Prabowo memberikan kelegawaan ya udah kita patuhi. Karena spiritnya itu kan peraturan itu filosofinya harus dipatuhi," jelasnya.
Sandiaga menjelaskan, partainya akan mencari pengganti untuk menggantikan posisinya. Dia mengatakan, proses tersebut akan dilakukan dengan cara bertemu seluruh anggota koalisi.
"Belum nanti kan harus ditunjuk bersama-bersama anggota koalisi," ujarnya.
Diketahui KPU menegaskan dalam pasal 63 Ayat 1 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.
Namun, ketentuan lain diatur dalam Pasal 62, yakni kepala daerah atau wakil kepala daerah hanya diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye.
Kepala daerah yang bersangkutan boleh mengambil cuti di luar tanggungan negara jika ingin berkampanye dengan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Cuti maksimal satu hari kerja dalam satu pekan.
Sementara itu, dalam pasal 62 ayat 5, tertulis apabila mereka ingin berkampanye di hari Sabtu dan Minggu, maka tidak perlu mengambil cuti.
(mdk/fik)