Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan MK, Berikut Perubahan Pasalnya
MK mengabulkan sebagian dari 7 permohonan uji materi UU KPK itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, MK mengabulkan sebagian dari 7 permohonan uji materi UU KPK itu.
Yaitu permohonan yang diajukan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Islam Yogyakarta (UII) terkait UU KPK. Mereka adalah Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid dan Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (4/5).
Setelah dikabulkan sebagian permohonan itu, sejumlah pasal di UU KPK mengalami sejumlah perubahan. Berikut perubahannya:
1. Izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dari Dewas dihapus
Pasal-pasal dalam UU KPK yang menyebutkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dari Dewas dihapus MK. Sebelumnya hal itu diatur pada Pasal 12B, Pasal 37B ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 ayat 2 di UU KPK yang berisi:
Pasal 12B
1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1, dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
4. Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 37B ayat 1 huruf b
1. Dewan Pengawas bertugas:
b. memberikan izin ata.u tidak memberikan binPenyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
Pasal 47 ayat 2
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
MK menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 ayat 2 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. KPK hanya beritahukan penggeledahan dan penyitaan kepada Dewan, tak perlu Izin
Pasal 47 ayat (1) UU KPK. MK mengubah frasa "atas izin tertulis dari Dewan Pengawas", yang semula berbunyi:
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Diubah menjadi:
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas.
3. Pemberitahuan soal penyadapan ke Dewas
Pasal 12C ayat (2) UU KPK diubah frasa "dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas", yang semula berbunyi:
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
Diubah menjadi:
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
4. Jangka waktu SP3 2 tahun setelah SPDP
Pasal 40 ayat (1) UU KPK, MK menambah ketentuan frasa "tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun" , dari yang sebelumnya berbunyi:
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Diubah menjadi:
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
5. SP3 hanya diberitahukan ke Dewas 14 hari setelah dikeluarkan SP3
Pasal 40 ayat (2) UU KPK. MK mengubah frasa "harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu, dari semula berbunyi:
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Diubah menjadi:
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
6. Kata ' Pencegahan' Dihapus
Pasal 1 Angka 3 UU KPK awalnya berbunyi:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini
Diubah menjadi:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
Dalam pertimbangannya MK menilai kata 'pencegahan' yang dapat mereduksi makna pemberantasan tindak pidana korupsi seolah-olah hanya berupa pencegahan, padahal makna dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga meliputi 'penindakan' dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara. Dengan demikian, kata 'pencegahan' yang dimaktubkan dalam Pasal 1 angka 3 UU 19/2019 merupakan rumusan yang sesungguhnya mereduksi pengertian pemberantasan itu sendiri.
Baca juga:
Gugatan UU KPK di MK: 3 Ditolak, 3 Tak Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian
Penjelasan Ketua KPK Belum Umumkan Hasil Tes Pegawai & Masih Disimpan di Lemari Besi
Komisi III DPR Usul KPK Buka Hasil Uji Tes Wawasan Kebangsaan yang Tuai Polemik
Novel Baswedan Dikabarkan Bakal Dipecat KPK, Ini Prestasinya Hingga Ditakuti Koruptor