Sebelum voting UU Pilkada, SBY utus seseorang temui pimpinan DPR
SBY masih berharap usulan 10 syarat pilkada langsung yang diajukan Partai Demokrat masih bisa dibahas di forum lobi.
Presiden SBY yang juga ketua umum Partai Demokrat mengaku memantau perkembangan di DPR saat rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada berlangsung. SBY yang sedang berada di Washington DC bahkan mengaku mengutus seseorang untuk menemui pimpinan DPR.
"Dalam keadaan seperti itu, saya sebetulnya berusaha tidak dilakukan voting. Terlebih meski saya diberitahu perkembangan situasi yang khas, Fraksi Partai Demokrat walkout dan berita yang masuk pada saya mengapa walkout, tidak diwadahi usulan Demokrat. Saya masih ingin ditunda votingnya, seseorang saya utus untuk berkomunikasi langsung dengan pimpinan DPR RI yang berasal dari koalisi non parpol," tutur SBY seperti dikutip Antara, Jumat (26/9).
SBY mengatakan, dia masih berharap, usulan 10 syarat pilkada langsung yang diajukan Partai Demokrat masih bisa dibahas di forum lobi ketimbang langsung masuk ke agenda voting.
"Pada saat yang kritikal itu sebenarnya saya masih berharap sekali lagi dilakukan lobi, kalau memang opsi itu ada yang mendukung berarti formulasi berubah pilkada DPRD dan pilkada langsung dengan perbaikan," ujarnya.
SBY menjelaskan, saat Demokrat mengajukan usul 10 syarat pilkada langsung, dia telah memerintahkan anggota fraksinya memperjuangkan melalui Panja RUU Pilkada.
"Karena usulan opsi Partai Demokrat yaitu pilkada langsung dengan 10 perbaikan besar, dengan 10 persyaratan utama yang menurut Partai Demokrat yang terbaik tetap langsung dengan rakyat berdaulat, kami selama 10 tahun banyak ekses, penyimpangan, maka pilihan langsung tetapi dengan perbaikan dan kemudian usulan itu ditolak.
"Saya ikuti terus dan minta diperjuangkan habis habisan tetapi di Panja tidak tembus, lobi tidak tembus, dan dari laporan yang saya terima semua fraksi dalam lobi dan panja menolak usulan Partai Demokrat," ujar SBY.
Baca juga:
Syarief Hasan ungkap alasan Demokrat walk out voting RUU Pilkada
Voting sidang paripurna DPR: Pilkada lewat DPRD!
Politikus Gerindra tak yakin menangi voting RUU Pilkada
Jelang voting RUU Pilkada, 500 anggota DPR hadiri paripurna
JK yakin Demokrat pilih pilkada langsung saat voting
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.