Sebut Dana Desa Ada Saat Era Jokowi, Mendagri Dilaporkan ke Bawaslu
Kuasa Hukum Advokat Nusantara, Dahlan Pido mengatakan, apa yang disampaikan oleh Tjahjo dalam acara tersebut telah menggiring opini seakan-akan dana desa itu ada pada saat era Joko Widodo menjadi orang nomor di Indonesia.
Advokat Nusantara melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Tjahjo dilaporkan terkait arahan dana desa kepada 3.200 kepala desa dan 1.600 Badan Permusyawaratan Desa, yang diadakan di Ancol, Jakarta Utara, pada 20 Februari 2019.
Kuasa Hukum Advokat Nusantara, Dahlan Pido mengatakan, apa yang disampaikan oleh Tjahjo dalam acara tersebut telah menggiring opini seakan-akan dana desa itu ada pada saat era Joko Widodo menjadi orang nomor di Indonesia.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Tjokropranolo menjadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"UU itu lahir pada saat pemerintahan SBY, lahir pada zaman SBY tahun 2014. Jadi itu jelas zaman Pak SBY produk itu zaman Pak SBY sebagai presiden bukan zaman Pak Jokowi tapi di sini ada penggiringan opini bahaya itu lahir zaman Pak Jokowi," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
"Terus dana desa kata Mendagri, Pak Jokowi para peserta ingat ya anggaran dana desa itu karena ada Presiden Pak Jokowi itu. Itu yang dinyatakan oleh Pak Tjahjo Kumolo dalam acara tersebut," sambungnya.
Menurutnya, apa yang telah disampaikan oleh Tjahjo telah merugikan calon pasangan presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Jadi jelas di sini Pak Tjahjo Kumolo itu ada keberpihakan terhadap sesuatu paslon yaitu paslon 01 karena menurut UU nomor 7 tahun 2017 pasal 282 pejabat negara tidak boleh memihak salah satu paslon memihak, merugikan maupun menguntungkan salah satu pihak. Nah di sini menguntungkan pihak 01 tapi merugikan 02," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti yakni artikel tulisan dari beberapa media daring (online). Tjahjo dilaporkan dengan 282, Pasal 283 dan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal tersebut salah satunya mengatur larangan pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye" ucapnya.
"Kami membawa barang bukti berupa print out dari media online dari Detik dan IDN," tutupnya.
Baca juga:
TKN Nilai BPN Panik Tak Punya Data Pembangunan Jalan Desa Hingga Sebar Hoaks
Fahri Hamzah: Prabowo Lebih Berjasa Soal Dana Desa
Mantan Pimpinan Pansus RUU Desa: Tak Ada Parpol yang Menolak Dana Desa
BPN Prabowo: Dulu Justru PDIP yang Menolak Dana Desa
TKN Tegaskan Seruan Mendagri Dana Desa Berkat Jokowi Bukan Kampanye
Presiden Minta Dana Desa Digunakan untuk Berdayakan Ekonomi Masyarakat