Sebut ingin kuatkan Pancasila, alasan PKS konsisten tolak Perppu Ormas
Selain banyaknya ormas yang menolak Perppu tersebut, Hidayat juga menilai pemerintah terlalu gegabah dengan mengeluarkan Perppu.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas. Hal itu dilakukan karena banyak Ormas yang menolak kehadiran Perppu tersebut. Alasan lain, PKS menyebut dengan menolak Perppu Ormas justru akan menguatkan ideologi negara Pancasila.
"Harus saya tegaskan kalau PKS kemudian menolak Perppu itu selain dari sesuai dengan aspirasi daripada mayoritas ormas-ormas tapi juga kami tegaskan bahwa itu sama sekali bukan karena PKS mengabaikan tentang keamanan Pancasila, justru kami ingin menguatkan Pancasila," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Selain banyaknya ormas yang menolak Perppu tersebut, Hidayat juga menilai pemerintah terlalu gegabah dengan mengeluarkan Perppu. Seharusnya masih ada jalan lain seperti melakukan revisi Undang-Undang (UU) keormasan Nomor 17 Tahun 2013.
"Kalau memang bab-nya adalah merevisi UU kenapa enggak direvisi saja Undang-Undang tentang keormasan UU Nomor 17 tahun 2013, mengapa harus Perppu ormas. Jadi kalau mengapa harus pake Perppu, kalau masih mempertimbangkan tentang revisi harusnya jangan ada Perppu dong, revisi aja UU yang ada," ujarnya.
Wakil Ketua MPR itu juga mengatakan bahwa pemerintah seperti menghilangkan tahapan pembinaan pada suatu ormas apabila ada ormas yang dianggap bermasalah. Dalam Perppu tersebut juga dinilai masih banyak terdapat pasal karet.
"Pemerintah cari gampangnya dengan membuat Perppu yang lagi-lagi Perppu ini penuh dengan pasal karet yang tidak sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 45 dan menurut kami tidak sesuai dengan aspirasi ormas-ormas yang kemarin disampaikan di Komisi II DPR," ujarnya.
"Dengan Perppu itu pembinaan itu dihilangkan sama sekali. Tapi langsung kemudian bisa melakukan tindakan. Jadi merujuk pada prinsip bahwa DPR itu adalah wakil rakyat, dan rakyat itu kemudian perwakilan ormas-ormas dan mayoritas ormas-ormas menolak perppu itu," ucapnya.
Baca juga:
Berubah sikap, Demokrat terima Perppu Ormas dengan catatan
Rapat dengan Komisi II DPR, HTI, FPI, dan Alumni 212 tolak Perppu Ormas
Tak bersikap, MUI serahkan Perppu Ormas ke DPR dan MK
Usai bertemu Wiranto, PAN tetap tolak Perppu Ormas dengan catatan
Gerindra usul revisi Perppu Ormas: Tak ingin pemerintah jadi otoriter
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.