Sekjen Golkar bantah Komisi III DPR selidiki pencekalan Setnov
Sekjen Golkar bantah Komisi III DPR selidiki pencekalan Setnov. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR disebut telah menyepakati penugasan kepada Komisi III untuk menyelidiki prosedur pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengaku mendapat informasi bahwa kabar tersebut tidak benar.
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR disebut telah menyepakati penugasan kepada Komisi III untuk menyelidiki prosedur pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengaku mendapat informasi bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Itu dibahas dalam Bamus, tapi setahu saya tidak. Semua ini kan ini tahu semua aturan kan, kita tahu hukum bagaimana saling menghormati posisi masing-masing," kata Idrus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Partai Golkar diklaim menghormati keputusan Ditjen Imigrasi terhadap pencekalan Setnov agar KPK bisa mendalami keterlibatannya dalam kasus e-KTP.
"Justru Partai Golkar dalam pandangannya menghormati seluruh proses-proses yang ada kita negara hukum dan kita memang meletakkan hukum sebagai remote control terhadap semua sistem," klaimnya.
Idrus menyebut, nota protes yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo melalui DPR bertujuan membatalkan keputusan pencekalan Setnov. Dia memahami jika surat tersebut bermaksud meminta Jokowi membatalkan pencekalan bisa berpotensi merusak tatanan hukum.
"Dan selama ini kan kita juga memahami tidak mungkin lah. Dan juga itu merusak kita juga tahu bahwa ini merusak, tidak mungkin. Kita harus saling menghargai lembaga-lembaga yang ada biar jalan dengan baik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri hari ini. Keputusan itu telah disepakati oleh seluruh pimpinan dan fraksi-fraksi partai di DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, selain mengirim surat, rapat tersebut juga menyepakati penugasan terhadap Komisi III untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan hingga pemanggilan Dirjen Keimigarasian. Nantinya, hasil investigasi akan dilaporkan lagi ke Bamus.
"Ini akan kita serahkan juga surat yang ketiga yang kita buat hari ini. Adalah kepada Komisi III untuk melaksanakan penugasan itu. Untuk melakukan pengecekan, termasuk juga pertanyaan, pemanggilan," kata Fahri.
Meskipun pimpinan DPR memiliki hak bertanya, akan tetapi rapat memutuskan menyerahkan tugas penyelidikan kepada Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Meskipun kita menjadi pimpinan, tapi layaklah kalau kita menyerahkan kepada komisi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan imigrasi, dan itu semuanya ada di Komisi III," tegasnya.