Sekjen PPP kubu Djan tak tahu siapa pemasang iklan Ahok di TV
Sekjen PPP kubu Djan tak tahu siapa pemasang iklan Ahok di TV. Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat terancam kena sanksi pelanggaran Pilkada. Sebab, ada iklan bernada kampanye terhadap Ahok-Djarot di sebuah stasiun televisi.
Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat terancam kena sanksi pelanggaran Pilkada. Sebab, ada iklan bernada kampanye terhadap Ahok-Djarot di sebuah stasiun televisi.
PPP kubu Djan Faridz yang disebut memasang iklan tersebut. Bahkan Ahok sendiri mengaku telah menegur, karena iklan itu melanggar aturan kampanye. Menurut aturan, KPU yang memfasilitasi iklan di media untuk calon kepala daerah.
Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah mengaku juga tak mengerti siapa yang pasang iklan tersebut. Dia menduga, ada tim relawan dari PPP yang ingin membantu pemenangan Ahok di Pilgub DKI 2017.
"Mungkin simpatisan, karena saya kan sekjen partai, kalau ada rapat saya ikut ambil keputusan, (iklan) itukan pasti di luar rapat partai, saya enggak tahu," kata Dimyati saat dihubungi merdeka.com, Rabu (9/11).
Dimyati mengaku sedang berada di luar kota, sehingga tak tahu perkembangan terkini tentang Pilgub DKI. Hanya saja dia memastikan, iklan itu bukan dipasang oleh PPP kubu Djan Faridz.
"Kita juga enggak tahu iklannya kayak apa sih?" kata dia.
Sebelumnya diberitakan, tayangan iklan tersebut sering muncul di televisi dan arahnya mendukung pasangan Ahok-Djarot di Pilgub DKI Jakarta 2017. Padahal menurut aturannya dalam PKPU No 12 tahun 2016 pasal 29 ayat 23, pasangan calon, timses, atau siapapun dilarang melakukan iklan di media, karena iklan di media akan difasilitasi oleh KPU DKI Jakarta.
Ahok sendiri telah menegur PPP kubu Djan Faridz lantaran menayangkan iklan yang berisi kontrak politik mereka. Alasannya pasangan calon kepala daerah dapat didiskualifikasi oleh KPU karena memasang iklan di televisi.
Sama dengan Djarot, Ahok mengaku tak pernah ada komunikasi sebelum menayangkan iklan tersebut.
"Kita udah tegur dari timses ke Djan Faridz. Menurut kami itu gak boleh. Karena dia bukan partai resmi pendukung kami, tapi kami minta stop, dia udah stop," kata Ahok di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
Ahok berpandangan, tindakan inisiatif memasang iklan tersebut justru membahayakan dirinya. Sebab KPU DKI Jakarta dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang memasang iklan di media televisi, cetak dan elektronik.
"Ya kalau itu bukan mau nolong kita dong. Kalau itu bahaya lho, udah jelas kalau pasang iklan itu hukumnya didis. Kalau gitu ngapain? Partai saya udah lengkap kok, ngapain dukung saya kalau saya didiskualifikasi biar gak nyalon?," jelas Ahok dengan kesal.