Sekjen PPP sebut penyadapan serampangan, Laode heran cuma KPK yang dipersoalkan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku kecewa penyadapan yang dilakukan KPK selalu dipersoalkan. Padahal, KPK bukan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Kejaksaan, Polri, BIN, BNN, hingga BNPT juga dapat melakukan penyadapan.
Gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyadapan terhadap terduga kasus korupsi disoroti oleh jajaran anggota Komisi III. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai cara KPK melakukan penyadapan serampangan.
"Persoalan penyadapan harus kita akui menimbulkan suudzon bahwa kewenangan untuk melakukan penyadapan dipergunakan 'tidak pas'. Ada yang lebuh kasar lagi 'serampangan'," kata Arsul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Sekjen PPP ini menganggap situasi saat ini bisa menjadi momentum yang tepat untuk menyusun UU khusus mengatur penyadapan di Komisi III. UU Penyadapan itu tidak hanya memberikan kewenangan penyadapan kepada KPK saja melainkan lembaga penegak hukum lain.
"Kedua saya kira momen ini bisa juga untuk kita dalami sekaligus terkait dengan rencana komisi III DPR menginisiasi rujukan penyadapan tindak lanjut putusan MK. Berlaku tak terkait KPK tapi penegak hukum lainnya," jelasnya.
Menanggapi kritikan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku kecewa penyadapan yang dilakukan KPK selalu dipersoalkan. Padahal, KPK bukan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Kejaksaan, Polri, BIN, BNN, hingga BNPT juga dapat melakukan penyadapan.
"Cuma ini mau curhat juga yang dipermasalahkan selalu sadapan KPK. Padahal yang diaudit sebelum putusan MK itu hanya KPK, yang lain tidak pernah," ujar Laode.
Laode juga membantah tudingan penyadapan KPK dilakukan secara serampangan. Dia mengklaim, surat perintah penyadapan dikeluarkan atas keputusan seluruh komisioner KPK.
"Yang perlu kami selalu ingin mengingatkan kepada diri kami dan kepada khalayak ramai bahwa apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan, insya Allah tidak," tutupnya.