Penerima LPDP Tak Harus Pulang, Mendikti: Kalau Dia Pulang Enggak Punya Pekerjaan, Enggak Baik
Satryo menyebut jika penerima LPDP pulang tanpa lapangan pekerjaan yang cukup sama saja akan menyulitkan mereka.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak diwajibkan pulang dan bekerja untuk Tanah Air.
Satryo menyebut jika penerima LPDP pulang tanpa lapangan pekerjaan yang cukup sama saja akan menyulitkan mereka.
“Kita tahu juga kalau dia pulang nggak punya kerjaan juga nggak baik. Dan kalau pemerintah tidak mampu untuk memberi dia pekerjaan juga sulit Jadi kita kasih waktu mereka, okeh, lu boleh terusin dulu sana cari kerjaan, perdalam lagi ilmunya, dan nanti kalau sudah, pulang,” kata Satryo di Gedung Nusantara 2, DPR/MPR, usai rapat bersama Komisi X DPR, pada Rabu (6/11).
Meski begitu Satryo mengatakan penerima beasiswa LPDP yang berasal dari instansi diwajibkan untuk pulang sementara mereka yang tidak terikat instansi tidak diwajibkan untuk pulang selama ingin mencari pengalaman untuk bekerja.
Dia menyebut data dari dari Kemendikti tercatat sebagai besar penerima beasiswa LPDP sudah pulang ke Indonesia.
“Data kami mengatakan hampir semuanya pulang. Beberapa yang belum pulang, karena masih terus mencari pengalaman di luar. Itu nggak ada masalah, selama dia bukan pegawai dari institusi yang ada di Indonesia. Pemerintahan, sekolahkan keluar, untuk pergi lagi, itu harus pulang,” ujarnya.
Selanjutnya Satryo menilai jika penerima LPDP mendapat pekerjaan pada lembaga internasional juga mengharumkan nama Indonesia.
“Tapi kita udah bilang, kalau anda di luar negeri itu masuk ke lembaga internasional membawa nama Indonesia di sana, buat kami juga itu kontribusi dia untuk Indonesia,” katanya.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin