Komisi X DPR: Kalau Penerima LPDP Tak Mau Pulang ke RI, Beasiswa yang Mereka Terima Harus Dikembalikan
DPR menilai apabila penerima beasiswa LPDP tidak pulang maka uang sekolah harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tak akan lagi diwajibkan untuk pulang ke Indonesia usai masa study selesai.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, Bonnie Triyana menyatakan, pihaknya tak sepakat. Dia menilai apabila penerima beasiswa LPDP tidak pulang maka uang sekolah harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan.
"Kalau menurut saya sih mestinya pulang, andaikan mereka nggak mau pulang, ya harus dianggap LPDP yang mereka terima itu sebagai student loan," kata Bonnie kepada wartawan, Jumat (8/11).
Menurut Bonnie, uang rakyat atau negara harus dikembalikan jika penerimanya tak mau pulang demi mengejar kepentingan pribadi.
"Ya harus dibalikin, duitnya harus dibalikin, jadi kita harus fair juga, ya kan? Jadi kalau misalkan mereka nggak balik, ya karena pilihan pribadi mereka ya kan. Karena pilihan mereka yang juga harus lakukan ya, balikin," tutur Bonnie.
Bonny menegaskan, negara membiayai sekolah anak muda bertujuan agar Indonesia lebih baik, bukan sebaliknya justru menyukseskan negara lain.
"Jadi kriterianya jelas, jadi kalau mereka nggak pulang ya balikin, kan itu uang rakyat. LPDP itu kan uang rakyat, kita kan rakyat, kita kan membiayai anak-anak generasi muda kita untuk belajar ke luar negeri itu kan bukan untuk membuat negeri orang jadi lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Mendiktisaintek Satryo menyatakan, alumni LPDP tidak harus kembali ke Indonesia lantaran Indonesia belum dapat menjamin pekerjaan bagi para alumni.
"Tidak harus, karena kita juga tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka untuk berkarya," kata Satryo.