Sempat tersandung korupsi, politisi PDIP ini resmi jadi anggota DPR
Pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membuat dirinya gagal dilantik.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Idham Samawi yang akhirnya dilantik, setelah sebelumnya tertunda. Idham ditunda pelantikannya karena tahun lalu masih menyandang status tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul.
"Jadi saya tersanderanya tidak hanya setahun, 2 tahun 17 hari. Urusannya, waktu itu tersangka urusan sepak bola yang tidak jelas ujung pangkalnya, tidak ada kaitan dengan saya," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa(20/10).
Dia juga menegaskan, pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membuat dirinya gagal dilantik. Sebab, penetapan dirinya lantaran dianggap sudah memenuhi syarat.
"Mohon maaf ya, ketika itu presidennya SBY, Jagung Basrief, Kajati Yogyakarta namanya Suyadi, Asisten Pidsus namanya Pindo Kartika, ketika menetapkan saya sebagai tersangka, katanya sudah cukup dua alat bukti," terangnya.
Idham juga menjelaskan sebenarnya kasusnya bisa dibawa ke PTUN. Hanya saja, dia ingin mengikuti sejauh mana permainan ini berjalan, meski yakin menang jika mempersoalkan ke PTUN.
"Dari teman-teman itu meminta saya bawa ke PTUN. Saya bilang No! Saya ikuti sampai kapan,"jelasnya.
Kesabaran Idham akhirnya membuahkan hasil. Dirinya terbebas dari keterlibatan dugaan korupsi.
"Akhirnya beberapa saat yang lalu diterbitkan SP3, hari ini saya dilantik," tandasnya.