Seorang calon wakil wali kota Balikpapan diduga berijazah palsu
Panwaslu sudah tiga kali meminta KPU Balikpapan memeriksa ijazah Sirajuddin.
Kabar tidak sedap datang dari ajang pemilihan kepala daerah Kota Balikpapan. Salah satu calon wakil Wali Kota, Sirajuddin, diduga mempunyai ijazah palsu.
Dikabarkan Sirajuddin melampirkan fotokopi ijazah SMA, yang cap dan stempelnya tidak sesuai dengan aslinya. Sirajuddin lulus ujian persamaan (uper) SMA, tetapi ijazah miliknya itu, menurut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengutip sumber Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, tidak pernah diteken.
Panwaslu Balikpapan lantas menerbitkan rekomendasi kepada KPU buat memeriksa ulang ijazah Sirajuddin. Rekomendasi Panwaslu pada 18 November sudah yang ketiga kalinya dilayangkan untuk KPU.
"Sederhana sebenarnya. Kami hanya minta KPU memastikan status ijazah Sirajuddin, melakukan verifikasi ulang syarat pencalonan," kata Ketua Panwaslu, Jumiko, seperti dilansir dari Antara, Senin (23/11).
Jumiko membantah ingin ada pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Sementara ijazah asli hasil dari lulus ujian persamaan itu tidak pernah diperlihatkan," kata Habibie Al Ghazali, anggota Panwaslu Balikpapan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noer Thoha, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KPU Kaltim, mengenai dugaan kasus ijazah palsu calon wakil wali kota Sirajuddin.
"Waktunya dalam sepekan ini. Setelah ada rekomendasi KPU Kaltim, baru kami akan membuat keputusan," kata Thoha.
Thoha menyatakan, setelah ada keputusan, semua pihak yang berkepentingan akan diundang untuk mendengarkan keputusan itu. Menurut dua, seandainya ditemukan ada dugaan kuat ijazah dilampirkan Sirajuddin sebagai syarat administrasi pencalonan adalah palsu, maka KPU segera melimpahkan kasusnya kepada kepolisian sebagai perkara pidana.
"Sebab terjadi atau baru ditemukan setelah penetapan pasangan calon," ucap Thoha.