Seskab: Sampai hari ini tak ada tindakan hukum ke Budi Gunawan
Presiden tidak bisa menggunakan isu-isu negatif untuk melakukan seleksi.
Sekretaris kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menyatakan tudingan terhadap Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan memiliki rekening gendut tak menjadi dasar pencalonannya sebagai Kapolri. Hal itu karena selama ini KPK tak pernah melakukan tindakan hukum terhadap dugaan itu.
"Ya seperti yang dikatakan JK (Jusuf Kalla), pemerintah menggunakan asas praduga tak bersalah, isu ini sudah muncul 2008, lalu 2010, lalu saat seleksi kabinet Pak Jokowi. Sampai hari ini, tidak ada tindakan hukum apapun terhadap Budi Gunawan jadi presiden tidak bisa menggunakan isu-isu negatif tentang yang bersangkutan menjadi standar untuk melakukan seleksi," kata Andi di kantor PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Senin (12/1).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tak asal dalam penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Hal itu pun telah melalui rekomendasi dari Kompolnas.
"Ketika proses ini dilakukan, presiden meminta rekomendasi dari Kompolnas. Kompolnas mengajukan 9 nama pati (perwira tinggi) Polri yang memenuhi persyaratan, salah satunya Budi Gunawan. Dengan mempertimbangkan itu presiden hari jumat mengajukan nama Budi Gunawan ke DPR," terang dia.
Lanjut dia, tak ada kewajiban melibatkan KPK dan PPATK dalam penunjukan Kapolri seperti dalam seleksi menteri. Semua mekanisme tergantung kepada instruksi Presiden Jokowi.
"Tidak ada keharusan bagi presiden dalam pemilihan Kapolri untuk melibatkan KPK dan PPATK. Kalian juga tidak bertanya tentang Kasal dan Kasau kan? Kasal dan Kasau juga tidak melalui KPK dan PPATK kan. Presiden menggunakan prerogatifnya mana yang presiden mutlak menggunakan hak presiden," pungkas dia.