Setnov jadi tersangka, Fraksi Golkar gelar rapat internal di DPR
Menurut Firman Subagyo, hingga saat ini Partai Golkar belum menentukan sikap terkait dengan penetapan Ketua Umumnya sebagai salah satu tersangka kasus e-KTP. Bahkan tambah anggota Komisi IV ini Golkar juga belum berpikiran untuk melakukan pergantian ketua umum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar yang juga menjabat Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus mega korupsi e-KTP. Menyingkapi hal tersebut, Fraksi Golkar pagi ini menggelar rapat konsolidasi internal di ruang Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata Pusat.
"Kondisi sekarang ini kan partai dan fraksi harus konsolidasi. Ini kita konsolidasi," kata Sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar, Firman Subagyo, di lokasi, Selasa (18/7).
Menurut Firman, hingga saat ini Partai Golkar belum menentukan sikap terkait dengan penetapan Ketua Umumnya sebagai salah satu tersangka kasus e-KTP. Bahkan tambah anggota Komisi IV ini Golkar juga belum berpikiran untuk melakukan pergantian ketua umum.
"(Soal pengambilan sikap) Belum tahu. Belum, belum (pergantian ketua umum) sampai sekarang aja surat penetapan. Kita ada mekanisme, aturan hukum, administrasi kita penuhi," ungkapnya.
Diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.