Setnov tegaskan bukti rekaman permintaan saham Freeport ilegal
Rekaman itu tak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik.
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, siang tadi, terkait kasus dugaan pemalakan Freeport yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Dalam persidangan, Setnov menyatakan, rekaman pembicaraan yang diperoleh Sudirman Said dari Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum.
Karena itu, menurutnya, rekaman itu tak boleh digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan etik. Dia juga menyebut bukti rekaman itu ilegal.
"Bahwa dasar pengaduan yang dilakukan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM adalah rekaman ilegal," kata Setnov dalam lembar pembelaan yang dibacakannya dalam sidang MKD DPR, Sening (7/12).
Politikus Partai Golkar ini menegaskan keberatan jika rekaman itu dijadikan alat bukti dalam persidangan MKD. Sebab, rekaman diperoleh dengan cara melawan hukum.
"Bahwa seperti kita ketahui, sekalipun lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, bilamana hendak melakukan perekaman atau penyadapan tetap harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.