Setnov tersangka, Golkar tegaskan tetap dukung Jokowi Capres 2019
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Meski demikian, Partai Golkar tidak akan mengubah haluan politiknya untuk tetap mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Meski demikian, Partai Golkar tidak akan mengubah haluan politiknya untuk tetap mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Politik Partai Golkar kami menyampaikan apapun yang terjadi, posisi Partai Golkar tetap mendukung pemerintahan Jokowi-JK dan dalam keputusan Rapimnas Golkar mendukung Jokowi sebagai Capres 2019," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham saat konferensi pers di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya 13 Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/7).
Idrus menekankan, Partai Golkar sejauh ini belum melakukan langkah-langkah lebih jauh. Sebab, Partai Golkar saat ini sedang menunggu surat keputusan resmi dari KPK soal Setya Novanto tersangka.
"Kita akan pelajari, pertimbangkan hukum, dan bisa jadi ada langkah-langkah, kita akan mempelajari dulu," jelas Idrus.
Menurut Idrus, Partai Golkar tak akan terpengaruh dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP oleh KPK. Dia menegaskan, Partai Golkar memiliki sistem yang kuat dan kolektif kolegial.
"Kebesaran Partai Golkar ada sistem yang efektif, penetapan Setya Novanto tak mempengaruhi kinerja Partai Golkar secara kolektif," tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.
"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-e)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Baca juga:
Setnov tersangka, Nurdin Halid akui berdampak ke psikologis Golkar
Golkar belum tentukan langkah hukum untuk Setya Novanto
Begini suasana rumah dinas Ketua DPR usai Setnov jadi tersangka
Hanura sebut citra DPR semakin buruk usai Setnov tersangka e-KTP
Setnov tersangka e-KTP, petinggi Golkar sambangi kediamannya
Pimpinan DPR bagi tugas usai Novanto ditetapkan tersangka
MKD tunggu surat tertulis KPK soal status tersangka Novanto
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.