Soal desakan pakai hak interpelasi, Akom serahkan ke anggota DPR
Akom menyebut pimpinan DPR hanya sebagai juru bicara parlemen. Menurutnya, mekanisme penggunaan hak interpelasi adalah hak setiap anggota dewan dan ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UUMD3).
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) meminta agar pimpinan DPR menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal alasan tidak mau menemui pendemo saat unjuk rasa 4 November lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) menyerahkan keputusan penggunaan hak interpelasi kepada anggotanya.
"Saya sudah jelaskan kepada teman-hak dari GNPF MUI, saya sudah sampaikan bahwa itu hak anggota. Bukan apa, pada posisi pimpinan tidak bisa apa namanya mempelopori. Pimpinan DPR itu ya juru bicara parlemen, speaker," kata Akom di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, (18/11).
Akom menyebut pimpinan DPR hanya sebagai juru bicara parlemen. Menurutnya, mekanisme penggunaan hak interpelasi adalah hak setiap anggota dewan dan ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UUMD3).
"Jadi dalam MD3, dalam aturan kita, dalam peraturan perundang-undangan kita, hak seperti itu adalah hak anggota. Hak interpelasi yang dimintakan, hak angket yang dimintakan, kemudian pansus, semuanya itu adalah hak anggota, sudah diatur semua mekanismenya seperti itu," jelasnya.
Namun, kata Akom, apabila tidak ada anggota yang berinisiatif mengambil keputusan untuk menggunakan hak tersebut di paripurna, maka permintaan GNPF MUI tidak bisa dipenuhi. Akom menegaskan pimpinan tidak bisa mengarahkan anggotanya untuk menggunakan hak interpelasi.
"Kalau tidak ada anggota yang berinisiatif dan kemudian diproses di dalam keputusan di paripurna, ya tidak ada itu pansus, tidak ada itu penggunaan hak itu," tegasnya.
Meski demikian, dia memastikan permintaan dari GNPF MUI akan disosialisasikan kepada seluruh anggota dewan.
"Yang pasti bahwa kami akan sampaikan informasinya bahwa pimpinan menerima masukan dari gerakan tersebut pada kemarin, diterima oleh lima pimpinan, tentu semuanya, kami hanya dalam posisi menginformasikan," pungkasnya.
Sebelumnya, delegasi dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang dipimpin oleh Habib Rizieq bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (17/11). Mereka meminta agar pimpinan menggunakan hak konstitusinya untuk meminta keterangan Presiden Joko Widodo terkait alasan tidak mau menemui pendemo saat unjuk rasa 4 November lalu.
Seluruh pimpinan DPR di antaranya Ketua DPR Ade Komarudin (Akom), Wakil Ketua Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto hadir dalam pertemuan tersebut.
"Kami menyampaikan kronologisnya kami juga sampaikan berbagai masukan yang intinya bahwa kami meminta DPR menggunakan hak konstitusinya dalam memanggil atau menyelidiki atau menggunakan hak interpelasi atau angket atau apapun namanya dalam rangka untuk meminta keterangan presiden yaitu Joko Widodo tentang kenapa pada tanggal 4 November 2016 itu," kata Rizieq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).