Soal MD3, PDIP cerita Megawati pernah tolak teken UU disahkan DPR
Presiden Joko Widodo mengisyaratkan tak setuju dengan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu pasal yang jadi sorotan adalah tentang penghinaan parlemen bisa dipidana.
Presiden Joko Widodo mengisyaratkan tak setuju dengan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu pasal yang jadi sorotan adalah tentang penghinaan parlemen bisa dipidana.
Jokowi bahkan disebut menolak tanda tangan UU yang telah disahkan oleh DPR itu. Padahal salah satu penggagas revisi adalah PDIP soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR yang menjadi jatah partai penguasa.
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Apa fokus utama Rakernas ke-5 PDIP? Hasto mengatakan, PDIP didasarkan pada kekuatan kolektif seluruh anggota mulai dari tingkat anak ranting hingga Satgas Partai. Menurutnya, kekuatan itu menyatu dengan akar rumput."Karena partai ini didasarkan kepada kekuatan kolektif dari seluruh anggota, dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, satgas partai. Dan itu adalah sumber kekuatan partai yang menyatu dengan akar rumput," tuturnya.
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Kapan Rakernas ke-5 PDIP diselenggarakan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diundang dalam rapat kerja nasional (rakernas) ke-5 PDIP pada pekan ini.
-
Apa yang akan ditentukan oleh PDIP dalam Rakernas Mei mendatang? Basarah mengungkapkan sikap politik PDIP lima tahun ke depan akan ditentukan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar Mei mendatang.
-
Siapa yang Ganjar Pranowo temui di Rakernas PDIP? Ganjar tiba di lokasi pukul 13.27 WIB dengan mengenakan pakaian serba merah sambil membawa gambar Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden pertama RI, Soekarno.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, setiap pembahasan UU kan presiden menugaskan menterinya mewakili atas nama pemerintah. Dan UU hanya bisa disepakati melalui kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
Tapi Hasto membantah ada miss komunikasi antara Jokowi dan Menkum HAM Yasonna Laoly serta Mendagri Tjahjo Kumolo saat membahas UU MD3.
"Dan dalam fungsi legislasi domain yang dari legislatif kan jauh lebih besar daripada pemerintah. Sehingga itulah situasional di DPR sehingga sekali lagi bagi yang merasa tidak puas dengan UU MD3 tersebut bisa mengajukan judicial review di MK. Ini mekanisme yang demokratis dan kita percaya pada hakim di MK untuk betul-betul mengedepankan sikap kenegarawanan melihat kepentingan bangsa dan negara," kata Hasto di Bali, Jumat (23/2).
Hasto pun menceritakan, saat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tak mau meneken UU yang telah disahkan oleh DPR. Menurut dia, itu bisa saja terjadi dalam sistem tata negara di Indonesia.
"Saat Bu Mega menjadi presiden juga ada UU yang tidak ditandatangani oleh Bu Mega. Meski saat ini PDIP menjadi fraksi mayoritas di DPR, UU Keuangan Negara, UU Kawasan Perdagangan Bebas itu tidak ditandatangani bu Mega. Itu hal yang biasa dalam negara demokratis seperti Indonesia. Tapi fungsi legislasi heavy-nya lebih berat ada di DPR," tegas Hasto.
Hasto tak ingin Yasonna disebut tak mewakili keinginan Jokowi dalam pembahasan UU itu. Sebagai pihak yang mewakili pemerintah, Yasonna dianggap sudah menjalankan fungsinya dengan baik.
Sementara soal usulan Jokowi keluarkan Perppu, Hasto menilai, hal itu tidak urgent. "Ya Perppu itu kan untuk kondisi yang darurat. Emangnya kita sedang darurat," jelas dia lagi.
Baca juga:
'Kalau pemerintah kurang sreg UU MD3 ya keluarkan Perppu'
PSI daftarkan gugatan uji materi UU MD3 ke MK
Demokrat nilai penolakan tanda tangan UU MD3 bentuk pencitraan Jokowi
Formappi nilai UU MD3 prestasi terburuk DPR di bawah pimpinan Bamsoet
Formappi: UU MD3 menjadi tanda DPR berpaling dari rakyat