Soal pasal hina presiden, Fahri bilang 'tugas pejabat itu dimaki'
Fahri tolak pasal penghinaan presiden masuk dalam RUU KUHP.
Pemerintah berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dirinya secara tegas menolak pasal penghinaan terhadap presiden ataupun wakil presiden.
"Jadi saya sendiri tak setuju secara pribadi presiden dan wakil presiden disebut lambang," kata Fahri di Istana Bogor, Rabu (5/8).
Menurut Fahri, yang disebut lambang adalah benda mati seperti bendera dan garuda. Tetapi untuk benda hidup seperti presiden dan wakil presiden yang masih menjabat dianggapnya bukan lambang negara.
"Jadi jangan disebut lambang. Karena kita ini benda hidup, misalnya kalau tiba-tiba ada pejabat berbuat jahat, pada level dia disebut lambang makanya tak ada lambang pada benda mati. Lambang itu pada benda mati, cara berpikirnya begitu. Lambang pada benda mati tak ada lambang pada benda hidup," jelas Fahri.
Lebih jauh, Wasekjen PKS itu menambahkan, yang tidak boleh dihina adalah benda mati seperti bendera, garuda, lembaga kepresidenan dan institusi negara. Oleh karena itu ada yang menyebut tak boleh menghina ruang sidang, contemp of parlemen DPR dan lembaga eksekutif kepresidenan.
"Kalau pribadi tak ada masalah. Anda boleh menghina saya kalau saya tersinggung secara pribadi saya mengajukan tak menyenangkan secara pribadi, tapi saya secara pribadi tak bakalan ngelaporin orang yang menghina saya. Saya menganggap penghinaan itu sebagai hiburan sebagai pejabat publik," jelas Fahri.
Selain itu, kata Fahri, kepala negara yang sudah mati itu tak boleh dihina karena sudah selesai. Tetapi yang masih hidup terutama yang masih menjabat seperti presiden dan wakil presiden sekarang ini tak ada masalah.
"Presiden tersinggung secara pribadi lalu melaporkan tindakan tidak menyenangkan boleh, iya kan. Tapi secara pejabat, tak perlu tersinggung, tugas pejabat itu di antaranya dimaki-maki, siapa lagi yang dimaki-maki. Kalau saya seperti itu, final," tutup Fahri.
Baca juga:
Menkum HAM bandingkan penghinaan Hakim Sarpin dengan Presiden Jokowi
'Tak adil jika hanya presiden yang dilindungi pasal penghinaan'
Menteri Yasonna sebut kritik bukan penghinaan terhadap presiden
Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden ibarat zombie
Busyro takut pasal penghinaan presiden bakal seperti rezim orde baru
PPP kubu Romi tak setuju pasal penghinaan presiden dihidupkan lagi
Pasal penghinaan Presiden bukti demokrasi di Indonesia masih feodal
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kenapa Hamzah Haz harus bertarung untuk menjadi Wakil Presiden? Lowongnya kursi wapres itu tidak langsung ditempati Hamzah, melainkan ia harus melalui proses pemilihan.
-
Apa yang dilakukan Hamzah Haz sebelum menjadi Wakil Presiden? Kemudian di tanggal 10 Mei 1999, ia mengundurkan diri dari jabatan menteri karena ada desakan masyarakat agar pimpinan partai tidak duduk sebagai menteri.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.