Ramai Diperbincangkan Sosoknya, Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden
Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden mencakup gaji pokok serta tunjangan yang setara dengan menteri. Rincian lengkapnya dapat ditemukan di sini!
Jabatan sebagai utusan khusus presiden adalah posisi yang bergengsi dan disertai dengan hak keuangan yang setara dengan menteri. Gus Miftah, yang dikenal sebagai seorang tokoh agama, saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Penunjukan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan yang diterima oleh utusan khusus presiden setara dengan pejabat yang setingkat menteri. Namun, terdapat beberapa perbedaan signifikan, salah satunya adalah tidak adanya hak pensiun bagi utusan khusus tersebut.
Mari kita selidiki lebih lanjut mengenai rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh Gus Miftah dalam kapasitasnya sebagai utusan khusus. Artikel ini akan menyajikan data resmi serta menjelaskan angka-angka yang terlibat, peraturan yang menjadi dasar, dan manfaat lainnya yang diperoleh oleh utusan khusus presiden:
1. Dasar Hukum Penghasilan Utusan Khusus Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 menjadi pedoman utama mengenai hak keuangan untuk utusan khusus presiden. Dalam Pasal 22, diatur bahwa hak keuangan yang diberikan setara dengan pejabat yang memiliki jabatan setingkat menteri.
Jumlah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pejabat yang setingkat menteri, termasuk di dalamnya utusan khusus presiden.
2. Komponen Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Selain gaji pokok, utusan khusus presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan. Angka tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dengan adanya kombinasi antara gaji pokok dan tunjangan jabatan, penghasilan dasar utusan khusus presiden mencapai total Rp18.648.000 per bulan.
Di samping itu, adanya fasilitas tambahan seperti dana operasional juga berkontribusi pada peningkatan total pendapatan. Dana operasional ini disediakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan strategis yang dilakukan oleh utusan khusus presiden.
3. Fasilitas Tambahan untuk Menunjang Tugas
Gus Miftah, yang ditunjuk sebagai utusan khusus presiden, mendapatkan berbagai fasilitas tambahan. Fasilitas tersebut mencakup kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, serta jaminan kesehatan. Semua pengeluaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran belanja Sekretariat Kabinet (Setkab).
Namun, terdapat perbedaan antara utusan khusus presiden dan menteri terkait hak pensiun. Utusan khusus presiden tidak berhak atas dana pensiun setelah masa jabatannya berakhir. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa hak pensiun hanya berlaku bagi menteri.
4. Dukungan Administrasi dan Asisten Pribadi
Gus Miftah ditunjuk sebagai utusan khusus presiden dan didampingi oleh tim administrasi yang terdiri dari maksimal dua asisten. Setiap asisten tersebut juga memiliki dua pembantu yang bertugas untuk mempermudah pelaksanaan tugas-tugas keagamaan dan menjaga kerukunan yang menjadi tanggung jawab Gus Miftah.
Di samping itu, anggaran yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas ini telah diatur secara rinci dalam anggaran belanja Sekretariat Kabinet. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
5. Tantangan dan Harapan dalam Jabatan Utusan Khusus
Gus Miftah, sebagai seorang tokoh agama, diharapkan dapat memberikan pengaruh yang positif melalui perannya. Namun, insiden yang terjadi beberapa waktu lalu ketika ia mengolok-olok pedagang kecil menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam berbicara. Presiden Prabowo Subianto bahkan memberikan teguran langsung melalui Sekretariat Kabinet.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk senantiasa menjaga etika dalam berinteraksi dengan masyarakat, terutama terhadap mereka yang berasal dari kelompok yang kurang mampu. Hal ini penting agar komunikasi tetap terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu.
6. Berapa gaji pokok utusan khusus presiden?
Gaji pokok yang diterima adalah sebesar Rp5.040.000 setiap bulan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000. Hal ini menunjukkan bahwa gaji tersebut telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan menjadi acuan dalam pengupahan.
7. Apakah utusan khusus presiden mendapatkan tunjangan?
Tunjangan jabatan yang diberikan mencapai Rp13.608.000 setiap bulan, ditambah dengan berbagai fasilitas lainnya.
8. Apakah utusan khusus presiden menerima pensiun?
Tidak, mereka tidak mendapatkan pensiun setelah masa jabatan berakhir.
9. Apa saja fasilitas tambahan yang diterima?
Mereka diberikan fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya untuk perjalanan dinas, serta jaminan kesehatan. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi banyak orang.