Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Sebut Posisinya Setingkat Menteri
Gus Miftah menjelaskan, posisinya di pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, setara dengan jabatan menteri.
Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal dengan sebutan gus Miftah resmi dilantik menjadi utusan khusus Presiden. Gus Miftah kini menjabat Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
Gus Miftah menjelaskan, posisinya di pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, setara dengan jabatan menteri.
“Jadi kalau utusan khusus presiden setingkat menteri negara,” ungkap Gus Miftah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/10).
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres ini dikeluarkan dan ditandatangani Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tanggal 18 Oktober 2024.
Gus Miftah juga mendapatkan fasilitas negara. Salah satunya kantor khusus untuk utusan khusus presiden.
“Kantornya di Istana. Jadi kalau soal komunikasi dengan Seskab, fasilitas dengan setneg,” ucap Gus Miftah.
Gus Miftah juga memperoleh gaji setara dengan menteri. Sesui dengan bunyi pasal 22 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.
”Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.
Mus Miftah menceritakan, tugasnya langsung datang dari Presiden Prabowo. Di luar tugas yang sudah dilakukan di Kementerian. Namun, ada satu tugas khusus yang dipesan oleh Prabowo.
“Ada Salah satu tugas yang disampaikan membangun komunikasi internasional terkait moderasi dan toleransi.”