Hina Pedagang Es, Gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden, Rp13 Juta Per Bulan
Kejadian ini terjadi di sebuah acara kajian di Magelang, Jawa Tengah.
Nama Miftah Maulana Habiburrahman atau populer dengan sapaan Gus Miftah tengah dikecam publik, setelah video dia menghina seorang pedagang es dalam sebuah ceramah yang dihelat di Magelang, Jawa Tengah.
Aksi yang dilakukan Utusan Khusus Presiden (UKP) Prabowo Subianto Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, bahkan memantik gelak tawa para jamaah yang hadir.
Kejadian ini berawal saat dia diminta memborong es dagangan yang dijual bapak tersebut. Namun, pria dengan berambut gondrong justru menjawab dengan perkataan yang dianggap kasar dan menghina pedagang es tersebut.
“Es tehmu masih banyak tidak, masih? Ya sana jual, goblok” kata Miftah.
Diketahui kata goblok sendiri dalam bahasa Jawa merujuk pada istilah bodoh. Sontak ucapan yang disampaikan Gus Miftah tersebut mendapat kecaman dari masyarakat luas.
Hardikan tersebut memantik kecaman publik mengingat, dia merupakan bagian dari pemerintahan saat ini, yang mana mendapatkan gaji dari uang negara.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Informasi terkait gaji dan tunjangan jabatan Utusan Khusus Presiden Prabowo diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Pasal 22 Perpres tersebut, menyebutkan Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Gaji jabatan menteri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri negara serta Janda/Dudanya.
Dalam beleid tersebut, posisi menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5,05 juta per bulan. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan berbagai tunjangan.
Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, nilai tunjangan jabatan negara atau pejabat lainnya yang disetarakan menteri mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Layaknya menteri negara, utusan khusus presiden masih berhak menerima tunjangan tambahan. Antara lain tunjangan anak/istri, fasilitas kesehatan, hingga kendaraan dinas.