Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Hasil rapat Baleg DPR dan pemerintah memutuskan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Keputusan ini dianggap bertentangan dengan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Di mana syarat pengusungan peserta pemilu yang ingin mendaftarkan pasangan calon dengan mengubah Pasal 40 Ayat 1 dan menghapus Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui pemungutan suara. Setiap pemilih memberikan suaranya untuk memilih pasangan calon yang dianggap paling mampu dan sesuai dengan aspirasi mereka dalam memimpin daerah tersebut.
Dalam ketentuan syarat, MK menggunakan basis persentase dari total suara sah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menegaskan keputusan yang diambil baleg tidak bermaksud menjegal partai tertentu. Seperti diketahui, putusan MK sebelumnya membawa angin segar untuk PDIP yang belum memiliki cukup kursi untuk mengusung calon mereka di Pilgub Jakarta.
"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapapun apalagi khusus Jakarta," kata Awiek di Gedung DPR usai rapat baleg, Rabu (21/8).
Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatenya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini," ujarnya.
- Baleg DPR RI Bakal Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Ini yang Diubah
- Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
- Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
- PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
Dia juga membantah jika Revisi UU Pilkada dibahas secepat kilat untuk memuluskan langkah putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng. Keputusan harus segera diambil untuk mencegah kebimbangan hukum sehingga menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang.
"Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu. Karena kita asasnya adalah asas kedarudatan waktu. Tanggal 27 sudah masuk pendaftaran," katanya.