Soal revisi UU Pilkada, Golkar tak sejalan dengan pemerintah
"Jadi keputusan final and binding itu belum tentu selamanya akan sama apabila kembali diajukan gugatan," kata Hetifah.
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjafudian menjelaskan pemerintah ngotot agar UU Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Namun menurutnya putusan MK tersebut masih dapat berubah apabila kembali diajukan judicial review.
Sebab putusan yang diambil MK pada dasarnya juga mempertimbangkan perkembangan situasi logis yang ada saat itu.
"Dalam sebuah wawancara, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bisa saja berubah. Jadi keputusan final and binding itu belum tentu selamanya akan sama apabila kembali diajukan gugatan," kata Hetifah saat dihubungi, Selasa (31/5).
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, sebenarnya DPR ingin ada pembicaraan tiga pihak antara pemerintah, MK, dan DPR. Hal itu diperlukan agar di dalam pengambilan keputusan tidak terjadi tabrakan aturan sebagaimana yang telah diatur di dalam UU.
Selain itu ada permasalahan lain yang masih buntu. Hal itu terkait keinginan pemerintah agar syarat dukungan pencalonan tetap 20-25 persen. Namun, di sisi lain banyak fraksi yang menghendaki agar syarat itu diturunkan menjadi 15-20 persen.
Golkar, kata dia, dalam posisi mendukung keduanya. Menurut dia, jika syarat itu diturunkan, maka penyelenggaraan pilkada akan semakin ramai. Sebab, calon yang mengikuti akan semakin banyak.
"Jangan sampai nanti justru banyak calon tunggal terjadi," kata dia.
Di sisi lain, Golkar juga mendukung penguatan kualitas calon yang akan maju. Kendati demikian, ia tak sepakat, apabila semakin tingginya prosentase dukungan menjadi indikasi jika calon yang diusung akan semakin berkualitas, sebagaimana argumentasi pemerintah.
"Banyak juga calon yang diusung dengan persentase sekarang yang bermasalah. Jadi itu tak terbukti," pungkasnya.
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Bagaimana Golkar memandang peluang Anies maju di Pilkada DKI? "Jadi, karena itu bagi kami prinsipnya siapapun ya punya hak untuk menjadi calon kepala daerah, tapi tentu dukungan partai politik ini menjadi sangat penting karena itu menjadi prasyarat yang harus dipastikan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri karena ada dukungan dari partai politik," imbuh Ace.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Golkar belum memutuskan untuk mendukung Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Oleh sebab itu, Doli mengatakan alasan itu yang membuat Golkar belum memutuskan nasib Ridwan Kamil. Pengumuman baru akan dilakukan akhir Juli atau awal Agustus mendatang. “Kesepakatan antara Pak Airlangga dengan pimpinan partai politik lain kita tunggu sampai akhir Juli atau awal Agustus,” kata Doli.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
Baca juga:
LIPI: Pemilu tak hasilkan wakil rakyat dan pejabat berkualitas
Perludem usul Pilkada dan Pemilu DPRD dilebur jadi Pilkada Daerah
Sudah saatnya undang-undang pemilu dikodifikasi
Debat pemerintah Aceh dengan DPRA bikin Pilkada terancam tertunda
Pilkada masuk rezim pemilu, pemerintah dan DPR diminta revisi UU