Sore ini, KPU tentukan nasib Pilkada kota Denpasar
"Jadi itu sedang dipelajari, dicari info lebih lanjut apakah ada pengunduran diri," kat Komisioner KPU Hadar
KPUD Denpasar belum memutuskan status Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Denpasar I Ketut Suwandi-I Made Arjaya apakah mundur atau tidak dalam pencalonan sebagai kepala daerah. Pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat dan Golkar ini menyatakan tidak dapat melengkapi persyaratan beberapa hari lalu bertepatan dengan masa akhir verifikasi data KPU.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini KPUD Denpasar masih menyelidiki berkas keduanya apakah secara sah mengundurkan diri karena dalam surat yang diterima KPUD Denpasar hanya dicantumkan tidak dapat memenuhi persyaratan. Jika kepastian pengunduran diri keduanya sudah ada hingga pukul 16.00 WIB, maka dipastikan Pilkada Kota Denpasar ditunda hingga 2017.
"Masalah di Denpasar sudah konsultasi dengan kami. Kami arahkan untuk memeriksa kembali semua dokumen. Jadi itu sedang dipelajari, dicari info lebih lanjut apakah ada pengunduran diri," ujar Hadar di gedung KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/7).
Lanjut dia, dari ketentuan yang ada, jika persyaratan tidak dapat dipenuhi maka dipastikan pasangan calon tersebut tidak dapat diterima pendaftaran. Namun demikian, ia meminta untuk menunggu hasil dari penyelidikan berkas yang ada, apakah yang bersangkutan juga secara tegas menyatakan undur.
"Karena ada konsekuensi dari model tersebut apakah pengunduran diri atau kurang lengkap dokumen. Untuk Denpasar tunggu saja," ujar Hadar.
Dalam kasus yang demikian, KPU juga memastikan tidak memberi waktu kepada Suwandhi dan Arjaya untuk melengkapi berkas yang kurang karena batas memasukan berkas itu sendiri sudah ditutup pada tanggal 7 Agustus lalu.
"Melengkapi berkas perbaikan batas tanggal 7 kemarin. Sekarang tidak ada waktu lagi. Jadi kalau sudah ada keputusan dan tidak ada calon lain yang mendaftar maka ditunda ke Pilkda berikutnya yaitu ke tahun 2017," tandas dia.
Baca juga:
Polri tunda proses hukum calon kepala daerah sampai pilkada usai
Kapolri minta semua personel di daerah all out amankan pilkada
Polri sebut ada 32 daerah rawan konflik saat pilkada serentak
Polri: Ada 32 daerah rawan konflik saat Pilkada serentak
Hari terakhir pendaftaran, masih 6 daerah memiliki calon tunggal
Nyalon wali kota Tangsel, Arsid putuskan mundur dari PNS
KPU minta perantau yang tak gunakan hak pilihnya dicoret dari DPT
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.