Suara Merasa Terancam, Kamrussamad Memohon Intervensi Gugatan Kader Gerindra
Caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) III DKI Jakarta, Kamrussamad melayangkan permohonan sebagai tergugat intervensi di sidang perdata melawan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) III DKI Jakarta, Kamrussamad melayangkan permohonan sebagai tergugat intervensi di sidang perdata melawan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Hal itu disampaikan pengacara Kamrussamad, Dedi Agung Wardana, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (17/7).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Kami ini dengan adanya gugatan ini merasa terganggu kenapa karena ada kepentingan hukum yang dirugikan gitu. Makanya kami mengajukan sebagai pemohon intervensi," ujar dia.
Menurut Dedi, kliennya merasa suara terancam dengan caleg berinisial R. Dia berada di satu daerah pemilihan.
"Jadi gini klien kami itu di dapil tersebut suaranya tertinggi, tetapi ada pihak dari caleg lain yang meminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra bukan lagi berdasarkan rangking suara. Klien kami merasa dirugikan karena klien kami ini mendapat amanah dari rakyat itu paling tinggi suaranya," kata dia.
Menurut Dedi, seyogyanya yang ditetapkan sebagai caleg terpilih yakni yang memperoleh suara terbanyak.
"Mereka ini mencoba menggunakan tangan pengadilan agar mereka ditetapkan menang padahal suaranya dibawah suara klien kami gitu," ujar dia.
Makanya, Dedi meminta kliennya dimasukan sebagai pihak tergugat intervensi.
"Agar kami bisa menanggapi gugatan para penggugat karena menyangkut kepentingan ini kami," tutup dia.
Sebelumnya, majelis hakim Zulkifi menyampaikan, pihaknya menerima gugatan intervensi terhadap permohonan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
"Dengan masuknya pemohon intervensi berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi apakah disetujui atau tidak nanti di jawab secara tertulis baik tergugat dan maupun pihak turut tergugat," ujar Zulkifli menutup persidangan.
Sidang pun dilanjutkan Senin pada tanggal 22 Juli 2019 mendatang.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Calegnya Dicari Polisi, Sekretaris Gerindra DKI Sebut Laporannya Sudah Dicabut
Prabowo Juga Surati Tokoh-tokoh Agama Sebelum Bertemu Jokowi
Setelah Rahayu Saraswati, Mulan dan 3 Kader Cabut Gugatan ke Gerindra
Diundur, Prabowo Subianto Kumpulkan Petinggi Gerindra Lusa
Mulan Jameela dan Belasan Caleg Ajukan Gugatan, Ini Kata Gerindra
Keponakan Prabowo Mengaku Tak Pernah Berikan Kuasa untuk Gugat Gerindra di PN Jaksel
Jokowi dan Prabowo Akan Bertemu Kembali Sebelum Pelantikan 20 Oktober