Surya Paloh: MPR Tanya Dulu ke Masyarakat Kalau Mau Amandemen UUD 1945
Wacana amendemen terbatas UUD kembali menghangat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Ketum Partai NasDem Surya Paloh memberikan tanggapan soal wacana amandemen terbatas UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Paloh meminta MPR menyerap aspirasi publik sebelum amandemen terbatas UUD 1945. Wacana amendemen terbatas UUD kembali menghangat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
"Jadi kita bicara sibuk amandemen terbatas misalnya, MPR mengusulkan ketuanya mengusulkan amandemen terbatas. Bagi NasDem kenapa harus terbatas? Kalau mau terbatas tanya dulu sama masyarakat kalau mau amandemen," kata Surya Paloh saat HUT CSIS, Senin (23/8).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Siapakah Ki Ageng Suryomentaram? Walaupun terlahir dari keluarga ningrat, Ki Ageng Suryomentaram (1892-1962) memilih jalan hidupnya dengan menjadi rakyat jelata.
MPR ingin ada penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serupa dengan GBHN sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.
Paloh mengingatkan jika publik tidak menghendaki amandemen terbatas UUD 1945 sebaiknya wacana tersebut ditutup.
"Perlu enggak ada amandemen terbatas. Jangan-jangan masyarakat bilang enggak cukup terbatas. Kita amandemen saja ke sana. Kalau memang enggak berani ke sana, sebaiknya jangan amandemen itu pikiran-pikiran kita," tandas dia.
Wacana soal amandemen UUD 1945 disinggung Bamsoet saat pidato di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8) lalu. Dia menyebut amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak Pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8).
Pasalnya, Bamsoet menyebut, PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.
“50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” ungkapnya..
Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” tandasnya.
Baca juga:
Peta Sikap Politik Partai Soal Amandemen Terbatas UUD 1945
Ketum PAN: Amandemen UUD 1945 Tak akan Terjadi, Jangan Khawatir Berlebihan
Hatta Rajasa: Siapa Bisa Jamin Amandemen UUD 1945 Hanya Terbatas?
Formappi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Perjuangan Ketua MPR Untuk Siapa?
Ketua MPR Harap Hasil Kajian PPHN Selesai Awal 2022