'Syarat independen di Pilkada jangan naik, parpol yang diturunkan'
Revisi UU Pilkada harus fokus pada calon kepala daerah yang terindikasi pidana.
Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menuai banyak pertentangan. Revisi ini diduga muncul setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan kembali lagi maju dalam pilihan gubernur 2017 mendatang lewat jalur perseorangan atau independen.
Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan rencana revisi itu. Apalagi revisi berkaitan dengan memperberat syarat pencalonan kepala daerah dari jalur independen.
"Syarat pencalonan kita agak keberatan, syarat pencalonan dinaikkan bagi perorangan. Harusnya syarat (melalui) partai yang diturunkan," ujar Ray Rangkuti saat diskusi Revisi UU Pilkada: antara Parpolisasi dan Derakyatisasi di Jakarta, Jumat (18/3).
Selain itu, Ray juga menyoroti hal fundamental lainnya yakni perlunya aturan mengenai ketentuan tersangka koruptor dan mantan narapidana koruptor dicabut hak dipilihnya menjadi kepala daerah.
"Ketentuan tersangka koruptor tetap harus tidak boleh dicalonkan. Musuh bangsa adalah korupsi," tambahnya.
Hal tersebut karena mempergunakan kekuasaan yang tidak semestinya sehingga sanksi yang tepat adalah dihilangkan hak politiknya.
Meskipun ada putusan MK yang mengatur hal tersebut bahwa masih diperbolehkannya asalkan memberi tahu masyarakat, tapi menurutnya, hukuman penjara hanya untuk fisik karena merampok.
"Hukuman fisik adalah efek tindak pidana menggaruk uang, tetapi harus ada sanksi menggunakan kekuasaan untuk dirinya sendiri karena (telah) melukai amanah yang diberikan kepada dirinya," imbuhnya.
Dibebaskannya TNI, Polri dan PNS untuk tidak mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah juga menjadi fokus Ray. Menurutnya, ketiga lembaga tersebut harus dijauhkan dari wilayah politik.
"Kenapa harus dijauhkan? Prinsip utamanya lembaga menjadi profesional. Identitas negara Indonesia. Simbol persatuan 3 identitas ini," paparnya.
Fokus Ray lainnya yakni mengenai alat peraga yang menguntungkan calon petahana dan merugikan calon non petahana alias parpol. "Yang diatur, jangan sampai kepentingan publik dirampas oleh mereka. Ini rata keluhan non petahana. Bagaimana petahana diuntungkan," tambah Ray.
Baca juga:
Pilkada setahun lagi, pemerintah belum serahkan revisi UU Pilkada
Gerindra tolak revisi UU Pilkada beratkan syarat calon independen
Soal perberat calon independen di Pilkada, Ketua DPR ogah berpolemik
Syarat independen diperberat, KPU DKI sebut kalau 12% tinggi sekali
Istana menolak, DPR pasrah aturan calon independen tak jadi diubah
Fadli Zon: Syarat calon independen dinaikkan untuk proporsionalitas
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.