Tabloid Indonesia Barokah Belum Diproses, Kubu Prabowo Tuding Hukum Era Jokowi Tumpul
Menurut Andre, tak ada itikad polisi memproses laporan kasus tabloid Indonesia Barokah. Hal itu terlihat setelah laporan dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga selalu dimentahkan polisi dengan pelbagai alasan.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga menyesalkan laporan kasus tabloid Indonesia Barokah tak kunjung diproses polisi. Padahal kubu Prabowo-Sandiaga mengklaim laporan itu telah dilayangkan sejak pekan lalu.
"Langkah hukumnya dari Jumat BPN sudah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim, tapi laporan kita tidak atau belum diterima," kata Jubir BPN Andre Rosiade di Media Center Prabowo-Sandiaga, Sriwijaya, Jakarta, Selasa (29/1).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Menurut Andre, tak ada itikad polisi memproses laporan kasus tabloid Indonesia Barokah. Hal itu terlihat setelah laporan dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga selalu dimentahkan polisi dengan pelbagai alasan.
"Kami tak menyerah, Sabtu datang lagi tapi alasannya petugas berwenang tidak masuk jadi disuruh kembali lagi besoknya. Minggu libur, jadi besoknya lagi, Senin. Tapi Senin juga masih belum diterima, makanya hari ini kita datang lagi," ujar Andre.
Andre menduga belum diprosesnya laporan pihaknya membuktikan hukum rezim Presiden Jokowi semakin tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Menurut dia, hal itu setelah menelaah dari 20 kasus dilaporkan BPN ke polisi belum satu pun diproses.
"Apa disampaikan Pak Prabowo di debat pertama itu terkesan, tumpul ke orang pendukung Pak Jokowi tapi tajam kepada kami dan itu merupakan kenyataaan," klaim Andre.
Menurut Andre, hingga kini dalang di balik peredaran tabloid Indonesia Barokah masih menjadi misteri. Namun, soal situs serupa tabloid Indonesia Barokah yang dikelola Ipang Wahid tak terkait dengan tabloid menyudutkan Prabowo-Sandiaga itu.
"Faktanya Mas Ipang Wahid sudah mengakui di dua acara tv, teman-teman di kantor beliau membeli server dan meng-create indonesiabarokah.com, beliau mengakui bahwa website itu memiliki logo sama persis dengan logo tabloid Indonesia Barokah, hanya beliau membantah beliau terlibat dengan tabloid," tandas Andre.
Polri Tunggu Rekomendasi Dewan Pers Usut Kasus Tabloid Indonesia Barokah
Bareskrim Polri membentuk tim untuk menindaklanjuti aduan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait beredarnya tabloid Indonesia Barokah. Namun, Polri menegaskan pengusutan kasus tabloid Indonesia Barokah menunggu rekomendasi Dewan Pers.
"Kita berdasar fakta hukum yang kita temukan. Kita tidak berandai-andai, semua perlu kajian komprehensif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (28/1).
Polri belum bisa bertindak lebih jauh karena kasus tersebut diduga menyangkut produk pers. Sehingga pengusutan kasus tabloid Indonesia Barokah diduga didalangi Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf, Irfan Wahid seperti dikatakan jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, harus menunggu rekomendasi Dewan Pers.
"Kita tak boleh buru-buru karena tergantung hasil kajian berbagai perspektif itu, nanti melibatkan juga ahli bahasa, ahli hukum pidana, apakah narasi-narasi (di Tabloid Barokah) ada pelanggar pidananya," kata dia.
Menurut Dedi, rekomendasi Dewan Pers nantinya dijadikan pijakan Polri mengambil langkah terkait kasus tersebut. "Tapi yang jelas statement dari Bawaslu sudah sangat clear. Bawaslu menyampaikan bahwa di situ tak ada black campaign, tak ada pelanggaran pidana Pemilu karena Bawaslu sudah langsung rapat dengan Gakkumdu dan dianalisa komprehensif," kata Dedi.
Dedi menambahkan, sambil menunggu rekomendasi Dewan Pers, Polri melalui tim yang dibentuk Dittipidum Bareskrim juga tengah mengkaji laporan yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi terkait Tabloid Indonesia Barokah. Kajian dilakukan secara komprehensif untuk mencari dugaan pidana pada konten tabloid yang beredar di sejumlah daerah itu.
"Polri juga nanti ketika menerima (rekomendasi dari Dewan Pers) tidak langsung melakukan penyidikan, tapi penyelidikan dulu. kita butuh kajian lebih komprehensif dulu," kata dia.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Amien Rais: Prabowo Pernah Cawapres Megawati, Kalau Mau Ungkit Masa Lalu Bisa Dahsyat
Andi Arief Tuding PDIP Dalang Indonesia Barokah, Hasto Sebut Demokrat Tertekan
Tabloid Indonesia Barokah Sudah Sampai Kupang
153 Bungkus Berisi Tabloid Indonesia Barokah Ditahan di Kantor Pos Pekanbaru
Baguss Bersatu Minta BPN Tak Fitnah Ipang Wahid Soal Tabloid Indonesia Barokah
Kubu Prabowo Diminta Lapor Bawaslu Jika Ada Bukti Dalang Tabloid Indonesia Barokah
JK Mengaku Tak Tahu Dalang Pembuat Tabloid Indonesia Barokah